Berita Balikpapan Terkini
Kuasa Hukum Syukri Wahid dan Amin Hidayat Buka Suara Soal Gugatannya yang Tak Diterima PN Balikapan
Perseteruan antara DPD Partai Keadilan Sejahera (PKS) Kota Balikpapan dengan Syukri Wahid dan Amin Hidayat masih terus berlanjut.
Hal tersebut lah yang kemudian dirasa tak sesuai, karena DPD PKS Balikpapan dianggap melaksanakan proses pemberhentian anggota-anggota dewasa ini secara cacat prosedural.
Baca juga: Rute Berau-Balikpapan Seharga Rp 1,7 Juta, Pemkab-DPRD Bahas Solusi Mahalnya Tiket Pesawat
“Kita tentunya menghormati proses putusan itu tapi kami juga akan menggunakan hak hukum kita dengan mengajukan banding agar proses ini kembali diperiksa oleh pengadilan tinggi,” tandasnya.
Adapun, pernyataan banding gugatan Amin Hidayat sudah disampaikan secara resmi pada 16 Agustus 2022 lalu.
“Kita sudah menyatakan banding, jadi tidak boleh siapapun mengambil langkah-langkah sepihak karena proses ini juga belum berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Agus Amri berharap tak ada pihak-pihak yang membangun opini-opini secara liar dan menyesatkan seolah-olah permasalahan ini sudah ada yang menang dan kalah karena hal ini menyangkut aspek prosedural.
Baca juga: Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 23 Agustus 2022, Awan Tebal Berpotensi Selimuti di Malam Hari
Selain itu, ada proses pidana juga yang sedang berlangsung. Pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Balikpapan tengah melakukan pemeriksaan juga terkait saksi-saksi yang telah memberikan keterangan yang menurut pihak penggugat bahwa hal itu direkayasa.
Secara kompak, Amin Hidayat mengajukan banding seperti halnya yang dilakukan oleh pihak Syukri Wahid. Mengingat putusan yang dilalui juga merupakan putusan yang sama dengan proses hukum yang dijalankan Syukri Wahid.
Namun, Agus Amri menjelaskan gugatan yang dilayangkan kedua kliennya secara detail memang tidak sama persis.
“Tetapi secara umum memang sama disana ada tuduhan palsu, pelanggaran prosedur, dan kecacatan-kecacatan yang kita lihat menjadi dasar bagi kita untuk membawa proses ini ke pengadilan,” ucapnya.
Baca juga: KOJA Balikpapan Bakal Libatkan Puluhan Orang, Pentas Budaya Betawi dalam Haornas 2022
Terkait dengan kewenangan PAW (Pergantian Antar Waktu), Amri menekankan partai tentu tidak dapat dengan sepihak menyatakan PAW karena untuk bisa melakukan PAW anggota DPRD aktif itu ada mekanismenya.
“Mekanismenya masih panjang, tentunya partai tidak bisa melaksanakan proses ini sendiri,” tukas Amri.
“Harapan kita pastinya ingin proses hukum ini berlangsung cepat karena berkaitan dengan kepastian hukum,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kota Balikpapan sebelumnya telah melakukan konferensi pers terkait perkembangan kasus gugatan yang dilayangkan Syukri Wahid dan Amin Hidayat.
Baca juga: Balikpapan jadi Lokasi Acara Puncak Festival Sandeq Demi Dukung IKN Nusantara
Adapun, kasus tersebut sudah mencapai hasil putusan yang mana dijelaskan oleh Kuasa Hukum DPD PKS bahwa 2 gugatan tersebut tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Balikpapan.
Menanggapi hal tersebut, Syukri Wahid menjelaskan putusan yang telah disampaikan pada 10 Agustus 2022 lalu bukanlah ditolak melainkan tidak diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Balikpapan.