Berita Balikpapan Terkini

Kuasa Hukum Syukri Wahid dan Amin Hidayat Buka Suara Soal Gugatannya yang Tak Diterima PN Balikapan

Perseteruan antara DPD Partai Keadilan Sejahera (PKS) Kota Balikpapan dengan Syukri Wahid dan Amin Hidayat masih terus berlanjut.

Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/SITI ZUBAEDAH
Agus Amri selaku Kuasa Hukum Syukri Wahid dan Amin Hidayat. (TRIBUNKALTIM.CO/SITI ZUBAEDAH) 

“Jadi, putusan yang kemarin itu disebut sebagai putusan NO, artinya tidak bisa diterima. Bukan ditolak ya, tidak bisa bisa diterima itu artinya di dalam proses pengaduan ada cacat formil,” tegas Syukri melalui saluran telepon seluler pada Jumat (12/8/2022).

“Bisa diadukan kembali, gugatan yang sama,” tambahnya.

Baca juga: Warga Tolak Pengosongan Lahan Proyek RS Sayang Ibu, Pemkot Balikpapan Diminta Hormati Proses Hukum

Ia pun menyampaikan pihak tergugat dalam hal ini DPD PKS Kota Balikpapan pun melakukan rekonvensi atau gugatan balik kepada pihak Syukri dan Amin.

Namun, gugatan tersebut pun ternyata juga tidak diterima oleh PN Balikpapan.

“Langkah selanjutnya, kan kita diberikan waktu selama 14 hari, InsyaAllah kita akan melakukan banding,” pungkas Syukri.

Syukri Wahid akan melakukan banding ke PT (Pengadilan Tinggi) dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan, selama 14 hari setelah putusan pengadilan.

Ia menegaskan, perkara ini bukan lah tentang menang dan kalah tetapi memang tidak diterima pengadilan dan pihaknya akan melakukan gugatan baru ke PT.

“Bukan perkara menang dan kalah, tetapi memang tidak diterima bukannya ditolak. Saya akan lakukan upaya banding, InsyaAllah akan kami lakukan ke PT,” tuturnya tegas. (*)

(Penulis: TRIBUNKALTIM.CO/NIKEN DWI SITONINGRUM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved