Berita DPRD Bontang

Rugikan Penjual Eceran, DPRD Bontang Minta Pembatasan Pembelian BBM Subsidi di SPBU Dilonggarkan

Komisi III DRPD Bontang menyoalkan aturan pembatasan pembelian BBM subsidi di sejumlah SPBU

Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina saat ditemui di ruanganya, Selasa (23/8/2022).TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Komisi III DRPD Bontang menyoalkan aturan pembatasan pembelian BBM subsidi di sejumlah SPBU.

Pasalnya aturan tersebut memberatkan pelaku usaha penjual BBM eceran di Bontang.

Diketahui aturan pembatasan pembelian BBM tersebut sudah berlaku sejak 2 bulan terakhir.

Khusus untuk kendaraan roda 4 dibatasi hanya pembelian Rp 300 ribu perhari.

Sementara kendaraan motor hanya Rp 50 ribu per hari.

“Apa yang mau dijual kalau 50 ribu aja per hari. Kan mereka masuk golongan pengisian BBM motor,” ujarnya, Senin (21/8/2022).

Baca juga: Harga BBM Hari Ini, Senin 22 Agustus 2022, Simak Pertalite dan Pertamax untuk Wilayah Kaltim

Baca juga: Luhut Sebut Jokowi akan Umumkan Harga BBM Naik, Puan Maharani: Belum Terima Usulan dari Pemerintah

Baca juga: Rocky Gerung Sebut Pemerintah Langgar Konstitusi jika Harga BBM Subsidi Jenis Pertalite Naik

Aturan pembatasan ini diakui merupakan turunan dari pemerintah pusat. Hanya saja pemerintah daerah memiliki otoritas yang bisa dituangkan dalam Perda.

Artinya, Pemkot Bontang bisa saja memberlakukan aturan sendiri terkait pelaku usaha penjual eceran.

Kemudian pelaku usaha SPBU juga memberikan prioritas pengisian BBM terhadap assosia penjual eceran.

“Kalau melanggar sedikit demi kemanusiaan kan tidak masalah. Jadi tidak usah diatur,” terangnya.

Namun dukungan DPRD tersebut bertolak belakang dari kebijkan sejumlah kota di Kaltim. Salah satunya Samarinda.

Sebelumnya pemerintah Kota Samarinda telah menerbitkan Surat Edaran penerapan pembatasan pembelian solar dan pertalite.

Kendaraan roda empat pribadi hanya diperkenankan membeli 40 liter, roda empat angkutan umum dan barang maksimal 60 liter per hari.

Angkutan umum dan barang beroda enam yakni 80 liter per hari. Sedangkan Roda kendaraan selebihnya dijatah 120 liter per hari.

Kemudian untuk BBM pertalite bagi kendaraan pribadi roda dua, maksimal pembelian hanya Rp 50 ribu per hari.

Bagi kendaraan roda dua ojek online maksimal Rp 100 ribu per hari. Hal itu pun harus dibuktikan dengan izin operasional atau menggunakan atribut ojek online.

Baca juga: Jadwal Jokowi Umumkan Harga BBM Naik, Luhut Pandjaitan Sebut Tidak Mungkin Kita Pertahankan

Sementara Kendaraan pribadi roda empat maksimal Rp 300 ribu tiap hari. Adapun roda empat ojek online dijatah paling banyak Rp 400 ribu per hari. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved