Berita Paser Terkini
5 Pejudi Jenis Domino di Kecamatan Kuaro Diamankan Tim Jatanras Polres Paser
Jatanras Polres Paser dan Anggota Reskrim Polsek Kuaro telah mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis kartu domino.
Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Jatanras Polres Paser dan Anggota Reskrim Polsek Kuaro telah mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis kartu domino.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam pasal 303 Kutab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur hukum tentang tindak pidana perjudian di Indonesia.
Terdapat 5 pelaku tindak pidana perjudian yang diamankan oleh tim gabungan unit Jatanras yang dipimpin oleh KBO Reskrim Polsek Kuaro, IPTU Suradin.
"Ada 5 pelaku tindak pidana perjudian yang kita amankan pada 23 Agustus 2022 kemarin, diantaranya H (39), N (42), HS (38), RA (22), dan W (52) yang merupakan warga Desa Lolo, Kecamatan Kuaro," tuturnya, Rabu (24/8/2022).
Penangkapan bermula, kata Suradin saat tim gabungan unit Jatanras memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di daerah Stock Avail Batubara PT. KCI Desa Lolo, Kecamatan Kuaro sering terjadi kegiatan perjudian jenis kartu domino.
Baca juga: 7 Bandar Judi di Samarinda Dibekuk Polisi, Raup Untung Jutaan per Hari
Dari informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan terkait kegiatan perjudian tersebut.
"Sekira pukul 11:53 Wita tim tiba di TKP dan mendapati 5 orang yang tengah bermain judi. Kemudian, tim gabungan langsung mengamankan seluruh pelaku beserta barang buktinya dan kemudian digelandang ke Mako Polres Paser untuk proses lebih lanjut," ujar Suradin.
Ada beberapa barang bukti yang diamankan oleh tim gabungan Jatanras Polres Paser.
Barang bukti yang berhasil diamankan mulai dari alas yang digunakan untuk perjudian, hingga lembaran uang tunai.
Baca juga: Polres Bontang Bongkar Pratik Judi Online di Marangkayu, 1 Tersangka Diamankan
"Kami mengamankan barang bukti berupa 1 lembar Kardus yang digunakan sebagai alas untuk bermain judi, 1 set kartu domino dengan jumlah 28 lembar, serta uang tunai sebesar Rp 551.000," paparnya.
Kegiatan pemberantasan tindak pidana perjudian tersebut merupakan instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh personel Polri dalam memberantas segala jenis perjudian baik online maupun konvensional. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
