Berita Penajam Terkini

Menunggak Pembayaran Jaringan Internet Rp 151 Juta, Layanan Uji KIR di PPU Terhenti

Pelayanan uji kir di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) saat ini tidak bisa dilakukan

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Pelayanan uji kir di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) saat ini tidak bisa dilakukan.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM- Pelayanan uji kir di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) saat ini tidak bisa dilakukan.

Hal itu lantaran, sistem online yang selama ini diterapkan  tidak bisa berjalan dikarenakan beberapa kendala.

Sebelumnya diketahui, sistem Bukti Lulus Uji Elekronik (Blue) pada uji kir di PPU, telah digunakan sejak 2021 lalu.

Namun, karena kendala pembayaran server, sistem tersebut tidak bisa berjalan.

"Permasalahannya itu terputus karena mungkin ada hal-hal yang harus diselesaikan, biasanya karena ada pembayaran yang belum selesai," ungkap Kepala Dinas Perhubungan PPU Ahmad kepada TribunKaltim.co Rabu (24/5/2022).

Baca juga: Anggota Komisi III Muhammad Syahri Dukung Dishub Wajibkan Uji Kir untuk Keselamatan

Baca juga: Uji Kir Jadi Syarat untuk Dapatkan Fuel Card 2.0, Begini Penjelasan Kadishub Samarinda

Baca juga: Pengguna Bahan Bakar Umum di Kutim Pakai Fuel Card, Kendaraan Harus Lulus Uji KIR dan STNK Hidup

Sistem uji kir secara online itu, belum dibayarkan untuk bulan ini.

Jumlah yang harus dibayarkan untuk mengaktifkan kembali sistem tersebut kata dia kurang lebih Rp151 juta.

Permasalahan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah daerah  agar segera ditindaklanjuti.

"Kami sudah tindak lanjuti, kami sudah minta arahan agar bagaimana jaringan itu bisa disambung kembali, supaya ini layanan dapat dilakukan dengan baik," sambungnya.

Diketahui, layanan kir di PPU ini terhenti sejak 4 Agustus 2022 kemarin.

Baca juga: Layanan Uji Kir di Bontang Resmi Dibuka, Sempat Setahun Ditutup

Tidak hanya menganggu kualitas pelayanan, namun juga berpengaruh terhadap retribusi, jika hal itu dibiarkan terlalu lama.

"Tentu akan berdampak juga pada retribusi kita jika tidak segera dilakukan pembayaran," ujarnya.(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved