Berita Nasional Terkini
TERBARU Pengakuan Ferdy Sambo Libatkan Bharada E dalam Kasus Penembakan Brigadir Joshua
Terbaru pengakuan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo libatkan Bharada E dalam kasus penembakan Brigadir Joshua alias Brigadi J.
TRIBUNKALTIM.CO - Terbaru pengakuan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo libatkan Bharada E dalam kasus penembakan Brigadir Joshua alias Brigadi J.
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan Irjen Pol Ferdy Sambo mengaku bersalah kepadanya karena telah melibatkan Bharada E di kasus penembakan Brigadir Joshua.
Selain mengaku bersalah libatkan Bharada E di kasus penembakan Brigadir Joshua, kata Taufan, Sambo juga mengaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.
Baca juga: LIVE STREAMING RDP Komisi III DPR dengan Kapolri, Bahas Kasus Ferdy Sambo hingga Isu Konsorsium 303
Baca juga: Ferdy Sambo Menangis Bertemu Kak Seto, Bahas soal Anak-anaknya: Jangan Ikuti Kesalahan Orangtua
Pengakuan tersebut, kata dia, diungkapkan ketika Tim Komnas HAM melakukan permintaan keterangan kepada Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua Depok beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikannya di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Selasa (23/8/2022).
"Kamu merasa nggak kalau kamu (Sambo) udah menjadikan anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah ini. Iya Pak saya salah. Nanti saya tanggungjawabi semuanya. Benar ya? Saya bilang. Kasihan ini anak muda," kata Taufan mengingat pembicaraannya kepada Sambo dikutip dari Tribunnews.com.
Menurut Taufan, Sambo memiliki keinginan untuk membebaskan Bharada E dari jeratan hukum atas perbuatannya.
Namun demikian, kata dia, keinginan Sambo tersebut hanya bisa dinilai dalam persidangan.
"Tapi yang paling pokok saya kira tugas pengacaranya Richard untuk harus memperjuangkan itu, Saudara Ronny supaya dia bisa membela hak-hak," kata Taufan.
Baca juga: Janji Ferdy Sambo Beri Kesaksian Meringankan untuk Bebaskan Bharada E, Komnas HAM: Kita Lihat Saja
"Bahwa dia (Bharada E) sudah mengaku kan kita tidak bisa bilang dia tidak melakukan tindak pidana. Tapi kan dengan pembelaan-pembelaan hak-hak dia sebagai terdakwa nanti, mudah-mudahan. Hakimlah yang memutuskan," sambung dia.
Puluhan Personel Polisi Dimutasi Karena Kasus Ferdy Sambo
Sedikitnya, 24 anggota polisi dimutasi ke Yanma Mabes Polri buntut kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo.
Dampak dari mutasi tersebut, sejumlah jabatan di Polda Metro Jaya kini mengalami kekosongan pejabat.
Satu posisi sementara kosong adalah Wakil Kepala Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Jabatan ini ditinggalkan AKBP Jerry Raymond Siagian karena yang bersangkutan dimutasi ke Pelayanan Markas Polri akibat tersandung kasus Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Brigadir Joshua Setrika Baju Anak-anak Ferdy Sambo Saat di Magelang Dipuji Putri, Fotonya Viral
Untuk mengisi jabatan kosong tersebut, tentunya menjadi wewenang Mabes Polri.
"Untuk jabatan Wadirreskrimum, tentunya menjadi wewenang dari Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Polda di Polda Metro Jaya, Selasa (23/8/2022).
Tak hanya jabatan Wadirreskrimum, jabatan Kasubdit Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang semula dijabat AKBP Handik Zusen pun kini kosong setelah terjadi mutasi.
Lalu, sejumlah posisi Kepala Subdirektorat dan jabatan lainnya yang kosong bakal ditentukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.
Kemudian posisi Kasubdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro yang semula diisi AKBP H Pujiyarto kini lowong.
Selanjutnya, posisi Kasubdit Kemanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang diisi AKBP Raindra Ramadhan Syah juga kosong.
Posisi Sub Direktorat itu akan ditentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran melalui surat Telegram terbaru.
"Terkait dengan kekosongan ini sesuai dengan aturan yang ada, untuk jabatan Kasubdit ke bawah wewenang penentuaanya ada di Kapolda. Kami tentunya segera melakukan pemilihan dengan proses wanjak, siapa perwira terbaik yang pantas mendapatkan jabatan tersebut," jelas Zulpan.
Sebelumnya, Mabes Polri mengeluarkan surat telegram baru terkait perombakan 24 Anggota Polisi yang melanggar etik dalam penyidikan kasus Brigadir J.
Baca juga: TERUNGKAP Peran Figuran dalam Drama Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Timsus Temukan BB Berlumur Darah?
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia bernomor ST/1751/VII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022. Total, ada 24 personel yang dimutasi.
"Sesuai dengan data dari Biro Wabrof yaitu sebanyak 24 personel," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (23/8).
Dedi menerangkan puluhan personel itu berasal dari satuan kerja Divisi Propam Polri, Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya hingga Polres Metro Jakarta Selatan.
24 personel tersebut di mutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait dugaan penghalangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
"Ya betul (dugaan penghalangan penyidikan kasus Brigadir Yosua), itu hasil rekomendasi dari Itsus (Inspektorat Khusus). (Dimutasi ke) Yanma Polri," ucapnya.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.