Berita Nasional Terkini

Terbaru! Terjawab CPNS 2023 Kapan Dibuka? Cek Informasi Terbaru, Syarat Honorer yang Bisa Ikut Tes

Terjawab sudah CPNS 2023 kapan dibuka? cek informasi terbaru dan syarat honorer yang bisa ikut tes

Editor: Doan Pardede
Tribunsumsel.com/Khoiri
CPNS 2023 - Terjawab sudah CPNS 2023 kapan dibuka? cek informasi terbaru dan syarat honorer yang bisa ikut tes 

Pemerintah akan menghapuskan status tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.

Meski demikian, tenaga honorer tetap memiliki peluang untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS ).

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS ini sesuai aturan yang berlaku, yakni PP 48/2005.

Sesuai pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, secara jelas dilarang merekrut tenaga honorer.

Ketentuan honorer dihapus ini juga termaktub dalam pasal 96 PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023, untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.

Syarat honorer bisa diangkat CPNS adalah memenuhi kriteria usia dan masa kerja, di antaranya sebagai berikut seperti dilansirTribun-Timur.com di artikel berjudul Jangan Khawatir, Berikut Syarat Tenaga Honorer Bisa Diangkat CPNS 2023.

1. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

2. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan masa kerja 10-20 secara terus-menerus

Baca juga: Honorer Lolos Passing Grade 2021 Jadi Prioritas, Inilah Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2022

3. Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dan masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

4. Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus

Pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi PNS atau PPPK setelah lulus seleksi.

Dalam PP 48/2005 dijelaskan, seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved