Berita Nasional Terkini

TERBONGKAR 8 Pelanggaran Polisi yang Tangani Kasus Brigadir Joshua, Masuk ke TKP hingga Ganti CCTV

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo blak-blakan bongkar delapan pelanggaran anggota Polri yang tangani kasus penembakan Brigadir Joshua.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase Tribunkaltim.co / KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Keluarga Brigadir J dan Kapolri Listyo Sigit. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo blak-blakan bongkar delapan pelanggaran anggota Polri yang tangani kasus penembakan Brigadir Joshua. 

4 Memegang senjata api yang digunakan ajudan Irjen Ferdy Sambo

Kemudian pelanggaran keempat adalah personel Polri bernama Susanto dan Agus Nur Patria memegang dan mengokang senjata api yang digunakan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kejadian itu.

5 Barang bukti diserahkan ke penyidik

Pelanggaran kelima adalah barang bukti berupa 2 pucuk senjata api, magasen, dan peluru baru diserahkan kepada penyidik Polrestro Jakarta Selatan pada 11 Juli 2022.

Baca juga: TERBONGKAR dari Kekasih Brigadir J, Ancaman Pembunuhan Pertama Kali Datang dari Sopir Ferdy Sambo

6 Barang bukti tersangka dihilangkan

Lalu pelanggaran keenam, barang bukti berupa alat komunikasi telepon seluler (ponsel) para tersangka dihilangkan dan diganti dengan ponsel baru untuk menutup peristiwa sebenarnya.

7 penyidikan CCTV tidak utuh

Pelanggaran ketujuh adalah proses penyidikan dan penanganan CCTV oleh penyidik Polda Metro Jaya yang tidak utuh dan menghilangkan beberapa rangkaian peristiwa penting.

8 Ganti CCTV

Pelanggaran kedelapan adalah CCTV di pos keamanan kompleks Polri Duren Tiga dekat TKP diambil dan diganti oleh personel Polri.

"Rekaman CCTV tersebut diambil dari personel Divpropam dan juga ada personel dari Bareskrim," ujar Sigit.

Melalui pemeriksaan oleh Irsus terungkap peran seluruh personel yang terlibat dugaan mengaburkan fakta di TKP hingga upaya menghilangkan barang bukti.

"Di situ terungkap peran masing-masing personel, siapa yang mengambil, siapa yang mengamankan, dan kemudian saat kita melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut kita dapatkan siapa yang merusak CCTV, yang tentunya ini bisa menjadi kunci pengungkapan kasus ini," ucap Sigit.

Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sampai saat ini menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Putri, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Putri bernama Kuat Maruf.

Baca juga: Bharada Eliezer Sudah Tersenyum! Update Kasus Brigadir J, LPSK Beber Berita Tersangka Pembunuh Josua

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved