Berita Viral
NASIB Anggota DPRD Palembang Viral Aniaya Wanita, Terancam 6 Tahun Penjara dan Dipecat dari Partai
Oknum anggota DPRD yang diketahui bernama Syukri Zen terekam kamera melakukan penganiayaan terhadap wanita di sebuah SPBU.
TRIBUNKALTIM.CO - Beginilah nasib oknum anggota DPRD Palembang yang viral karena aniaya wanita di SPBU, kini ditahan polisi dan terancam 6 tahun penjara hingga dipecat dari Pertai.
Aksi tak terpuji oknum anggota DPRD Palembang viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Oknum anggota DPRD yang diketahui bernama Syukri Zen terekam kamera melakukan penganiayaan terhadap wanita di sebuah SPBU.
Akibat perbuatannya Syukri Zen resmi jadi tersangka dan ditahan polisi hingga terancam 6 tahun penjara.
Baca juga: Anggota DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar Minta Aparat Tindak Tegas Pengetap BBM
Baca juga: Terbaru! Terjawab Sudah Siapa Oknum Anggota DPRD Palembang yang Pukul Wanita di SPBU, Ini Identitas
Ya tak lama setelah aksinya viral, polisi akhirnya menangkap Anggota DPRD Palembang Syukri Zen yang menganiaya seorang wanita bernisial T (31) saat antre di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang.
Dikutip dari Tribunnews.com, polisi telah menetapkan Syukri Zen sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan Syukri ditangkap pada Rabu (24/8/22) malam.
"Yang bersangkutan sudah ditahan di Polrestabes Palembang dan statusnya tersangka, kini sedang menjalani pemeriksaan, " ujar Ngajib, Kamis (25/8/2023).
Ngajib menjelaskan bukti-bukti yang ditemukan berupa rekaman CCTV SPBU dan video yang beredar sudah cukup menjadikan Syukri Zen sebagai tersangka.
"Bukti video sudah menjadi bukti bahwa yang bersangkutan menjadi tersangka, " katanya.
Syukri Zen dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Baca juga: Proyek IKN Mulai Berjalan, Anggota DPRD PPU Sebut Upah Pekerja Harus Sesuai UMK Penajam Paser Utara
Korban melapor ke Polsek
Ngajib menjelaskan, penangkapan Syukri setelah video penganiayaan viral di media sosial.
Kemudian, korban membuat laporan ke Polsek Ilir Barat I Palembang pada Jumat (5/8/2022).
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan memeriksa korban serta melihat rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian.
Di sana, terlihat aksi penganiayaan yang dilakukan Syukri terhadap korban.
“Dari hasil penyelidikan dan penyelidikan, saksi dan ahli serta bukti visum kemudian juga kesesuaian video rekaman CCTV dan yang lainnya. Kami kemudian melakukan upaya paksa penangkapan seseorang inisial MZ tadi malam untuk kepentingan langkah hukum selanjutnya,” jelas Kapolres.
Korban mengalami luka-luka
Ngajib menjelaskan, motif penganiayan yang dilakukan Syukri Zen karena tersangka marah akibat tidak diberi jalan ketika hendak memotong antrean di SPBU.
Korban yang ada di bagian depan pelaku pun turun dari mobil hingga terjadi keributan.
Baca juga: Anggota DPRD Bontang Faizal Upayakan Pembenahan Parkiran Pasar di Lok Tuan
Kurang puas, M Syukri langsung melayangkan pukulan kepada korban berkali-kali hingga menyebabkan luka lebam.
“Korban mengalami luka di kepala, bibir dan jari tangan karena dipukul oleh tersangka. Motifnya karena tersangka marah tidak dikasih jalan saat sedang antre BBM,” jelas Ngajib.
Atas perbuatannya tersebut, M Syukri Zen terancam dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara selama 6 tahun.
“Tersangka kita tahan dalam rangka kepentingan penyelidikan,”jelas Kapolrestabes.
Dipecat dari Partai Gerindra
Partai Gerindra akan memecat kadernya, anggota DPRD Kota Palembang, M Syukri Zen.
Ketua DPC Partai Gerindra Palembang, Akbar Alfaro mengatakan perbuatan Syukri tidak dapat ditolerir.
“Kami juga sebagai partai Gerindra akan memberikan tindakan tegas kepada Bapak Syukri Zen bahkan sampai sanksi pemecatan. Proses pemecatan nanti kita akan tunggu dari DPP,” tegas Akbar Alfaro, saat memberikan keterangan pers, Rabu (24/8/2022).
Selanjutnya sanksi tertulis akan diberikan hingga usulan sanksi pemecatan sebagai anggota DPRD.
“M. Syukri Zen siap menanggung risiko yang diperbuat beliau. Kami harapkan jangan lagi ada pemberitaan yang menyudutkan partai kami, Partai Gerindra. Partai Gerindra tegas tidak mentolerir tindakan penganiayaan apalagi terhadap perempuan,” jelasnya.
Baca juga: Pandangan Anggota DPRD Samarinda Abdul Rofik tentang Makna HUT ke-77 Kemerdekaan RI
Berikut profil singkat Syukri Zen.
Berdasarkan info dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), kader Partai Gerindra ini lahir di Kota Palembang, 30 Oktober 1956.
Dia merupakan lulusan D4/S1 dengan gela Sarjana Ilmu Politik (S.IP).
Dari penelusuran Tribunsumsel.com tidak terlalu banyak informasi mengenai sepak terjang Syukri Zen selama menjadi anggota DPRD Kota Palembang.
Diketahui Syukri Zen saat ini adalah anggota Komisi I DPRD Kota Palembang periode 2019-2024 dari dapil VI Palembang.
Terhitung ia telah tiga kali menjadi anggota DPRD Kota Palembang dan sudah bertugas di Komisi lainnya selain di Komisi I.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.