PPPK 2022
Pemerintah Tambah Kuota Penerimaan CPNS dan PPPK 2022, Berikut Rincian Formasi Selengkapnya
Pemerintah menambah kuota penerimaan CPNS dan PPPK 2022 menjadi sebanyak 1.200.429 formasi. Berikut rincian formasi selengkapnya.
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar gembira, pemerintah menambah kuota penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Penambahan Kuota CPNS dan PPPK 2022 tertuang Keputusan MenPAN-RB Nomor 264 Tahun 2022.
Kuota formasi CPNS dan PPPK tahun 2022 bertambah menjadi 1.200.429.
Namun angka tersebut berubah setelah ada tambahan formasi PPPK yang diusulkan pemerintah daerah (pemda)
Baca juga: Honorer Lolos Passing Grade 2021 Jadi Prioritas, Inilah Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2022
Sebelumnya, pemerintah hanya akan menerima 1.086.128 formasi CPNS dan PPPK.
Dengan rincian formasi CPNS 8.941 orang dari Sekolah Kedinasan, 41.376 untuk Papua maupun Papua Barat.
Sedangkan untuk PPPK terdiri PPPK pusat 93.553, PPPK Daerah 942.257.
Berikut rincian formasi CPNS dan PPPK tahun 2022 setelah ada penambahan:
1. Pusat sebanyak 95.324, terdiri dari:
- Guru, 50 ribu
- Dosen, 15 ribu
- Nakes, 7 ribu
- Jabatan teknis, 23.324
2. Daerah sebanyak 1.054 276 terdiri dari:
- Guru, 758.018