Berita Nasional Terkini

TERUNGKAP Ferdy Sambo Kirim Surat Pengunduran Diri Jelang Sidang Kode Etik, Begini Penjelasan Polri

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: Ikbal Nurkarim
Tangkap layar YouTube Polri TV/Radio
Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri saat jalani sidang kode etik hari ini, Kamis (25/8/2022). Terungkap Irjen Ferdy Sambo kirim surat pengunduran diri jelang sidang kode etik, begini penjelasan Polri. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terungkap Irjen Ferdy Sambo kirim surat pengunduran diri jelang sidang kode etik, begini penjelasan Polri.

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (25/8/2022).

Rupanya, sebelum menjalani sidan kode eti, Ferdy Sambo sudah mengirimkan surat pengunduran diri mundur dari kesatuan Polri.

Saat menjalani sidang, hanya terlihat Ferdy Sambo yang menggunakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap saat berjalan masuk ke ruang sidang di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan sekira pukul 09.25 WIB.

Baca juga: LIVE STREAMING Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Penampakan Suami Putri Candrawathi yang Terbaru

Baca juga: PENGAKUAN Bharada E Runtuhkan Skenario Ferdy Sambo, Brigadir J Penuh Darah Sebelum Eliezer Tembak

Dilansir dari Tribunnews.com, hanya terlihat dua buah monitor televisi di depan gedung yang menayangkan proses awal sidang dengan tidak menggunakan suara.

Selain itu, terlihat juga pasukan Brimbob dengan menggunakan seragam loreng dan bersenjata berjaga di sekitar gedung tempat Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang.

Sebelumnya, Sidang kode etik dan profesi (KKEP) Irjen Ferdy Sambo digelar secara tertutup.

Nantinya, sidang itu bakal dipimpin oleh dua jenderal bintang 3 dan tiga jenderal bintang 2.

Adapun sidang itu nantinya bakal dipimpin oleh Kabaintelkam Ahmad Dofiri.

Sementara itu, anggota sidang komisi itu yaitu Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

"Ada juga gubernur PTIK dan Irjen Pol Rudolf itu sebagai anggota komisi. Itu sebagai anggota sidang komisi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Tak hanya itu, kata Dedi, nantinya komisi sidang juga bakal menghadirkan para saksi untuk mendalami peran Irjen Ferdy Sambo di balik kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Saksi-saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B Kombes A dan satu lagi Kombes S. Itu nanti akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang KKEP tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS," jelasnya.

Baca juga: BLAK-BLAKAN Kapolri Listyo Sigit Beber Pembicaraannya Sama Ferdy Sambo, Sebelum Ditetapkan Tersangka

Irjen Ferdy Sambo Mengundurkan Diri dari Kepolisian

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, surat pengunduran diri yang diajukan Irjen Ferdy Sambo tidak memengaruhi sidang komisi kode etik Polri (KKEP) hari ini.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved