Berita Paser Terkini
Polres Paser Tetapkan 9 Tersangka pada Kasus Pengeroyokan di Hutan Kota Tanah Grogot
Pihak Kepolisian Resor Paser menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pengeroyokan yang tengah viral di Medsos yang terjadi di taman hutan kota
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Gandha Syah Hidayat saat melakukan Konferensi Pers pengungkapan kasus pengeroyokan di Hutan Kota Tanah Grogot yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia, yang berlangsung di Mapolres Paser, Jumat (26/8/2022). (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM)
Adapun pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yaitu, pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak atau Pasal 170 KUHP, Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 170 KUHP.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar, atau penjara selama-lamanya 12 tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang," tutup Gandhi. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Rekomendasi untuk Anda