Berita Paser Terkini

Polres Paser Tetapkan 9 Tersangka pada Kasus Pengeroyokan di Hutan Kota Tanah Grogot

Pihak Kepolisian Resor Paser menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pengeroyokan yang tengah viral di Medsos yang terjadi di taman hutan kota

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Gandha Syah Hidayat saat melakukan Konferensi Pers pengungkapan kasus pengeroyokan di Hutan Kota Tanah Grogot yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia, yang berlangsung di Mapolres Paser, Jumat (26/8/2022). (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pihak Kepolisian Resor Paser menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pengeroyokan yang tengah viral di Sosial Media (Medsos) yang terjadi di taman Hutan Kota Tanah Grogot.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Gandha Syah Hidayat, didampingi oleh KBO Sat Reskrim Iptu Suradin dan Kanit Pidum Iptu Andi Ferial, di Mapolres Paser, Jumat (26/8/2022).

Kasat Reskrim Polres Pase, AKP Gandha Syah Hidayat menyampaikan, terdapat 9 pelaku pengeroyokan yang menyebabkan 1 orang meninggal dunia.

"Ada 1 orang yang meninggal dunia dan yang mengalami luka berat, pelakunya sudah kita amankan sebanyak 9 orang laki-laki diantaranya MI (16), MA (15), AMR (17), MRF (15), ATH (22), M (18), MJ (23), NZ (20), MRR (19),” ungkapnya.

Baca juga: Kronologis Pengungkapan Pencurian Batu Bara Menggunakan Kapal di Kutai Kartanegara

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yaitu, 2 botol bekas miras, 1 lembar celana panjang milik korban meninggal dunia ROR (16), dan 1 lembar jaket milik korban yang mengalami luka berat MRF (16).

Dijelaskan, kronologis terjadinya pengeroyokan tersebut dari informasi korban yang luka berat yaitu saat korban MRF sekitar pukul 22:00 Wita tengah lewat di Jalan Ahmad Yani, samping Hutan Kota.

"Kala itu ROR memanggil memanggil pelapor, kemudian MRF mendatanginya dan mengobrol," terangnya.

Baca juga: Penukaran Tiket di Pentacity Mall Balikpapan Ricuh, Manajemen Sound Session Memohon Maaf

Waktu itu, kata Gandha ROR melihat di sebelah kanannya ada laki-laki dan perempuan tengah duduk berduaan yang berjarak 3 meter dari tempat duduk korban. Kemudian, korban MRF mendengar ROR menegur orang tersebut dengan mengatakan kalau mesum jangan disini.

Tak lama setelah itu, korban MRF melihat orang tersebut pergi bersama-sama dengan teman wanitanya, sementara kedua korban masih tetap berada di tempat tersebut untuk melanjutkan mengobrol.

"Sekitar 15 menit kemudian sekira pukul 23:00 Wita, seseorang yang tadi ditegur oleh korban datang dengan membawa teman-temanya sekitar 9 orang," papar Gandhi.

Baca juga: Partai Gelora dan Demokrat Berebut Simpati Kaum Milenial di Bontang Jelang Pileg 2024 Nanti

Lebih lanjut disampaikan, selanjutnya terdapat 3 orang yang langsung menendang dan menginjak-injak korban ROR. Kemudian sekitar 2 orang, juga melakukan pemukulan kepada pelapor MRF.

"Saat itu, kunci kontak sepeda motor milik MRF terjatuh dan kemudian diambil oleh salah satu pelaku kemudian membuangnya dan para pelaku kemudian langsung pergi," sambungnya.

Atas peristiwa tersebut, ROR tidak sadarkan diri, dan mengalami luka pecah pada bibir, gigi patah, lebam pada bagian kepala belakang, kaki serta tangan sebelah kiri susah digerakkan, dan 4 jari kaki sebelah kiri mengalami luka lecet.

Untuk korban MRF, mengalami luka lebam pada bagian kepala atau tepatnya pada jidat korban.

Baca juga: Sambut HUT ke-74 Polwan, Polwan Polda Kaltim Gelar Futsal Persahabatan Melawan Prajurit TNI Wanita

"Motif pelaku sakit hati dan dibawah pengaruh alkohol, para terlapor dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," urai Gandhi.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yaitu, pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak atau Pasal 170 KUHP, Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 170 KUHP.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar, atau penjara selama-lamanya 12 tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang," tutup Gandhi. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved