Berita Samarinda Terkini
UU Pemasyarakatan Terbaru Disosialisaikan, Kepala Rutan Samarinda: Kabar Baik Buat Kita Semua
Rutan Kelas IIA Samarinda melakukan sosialisasi bagi warga binaan terkait perundang-undangan pemasyarakatan terbaru.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Aris
TRIBUN KALTIM.CO, SAMARINDA - Rutan Kelas IIA Samarinda melakukan sosialisasi bagi warga binaan terkait perundang-undangan pemasyarakatan terbaru.
UU terbaru yang disosialisakikan tersebut yakni UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan yang terdapat 99 pasal, yang menggantikan UU Nomor 12 Tahun 1995.
Dalam UU terbaru itu disebutkan definisi Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.
Sosialisasi yang dilakukan 23 Agustus itu, sehari usai sosialisasi petunjuk pelaksana oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.
Baca juga: Malam ini, Band The Rain Tampil di Festival Olahraga Masyarakat di Gor Segiri Samarinda
Dan pada sosialisai dilakukan Rutan Kelas IIA Samarinda itu jua, dipimpin langsung Kepala Rutan Samarinda Alanta Imanuel Ketaren, dan dihadiri penjabat struktural lainnya.
"Kabar baik buat kita semua, lewat UU yang baru ini semua warga berhak mendapatkan remisi, tanpa terkecuali," ungkapnya Alanta Imanuel Ketaren.
Alanta karibnya Kepala Rutan Samarinda menegaskan remisi itu dapat di peroleh jika memenuhi syarat, yang salah satunya berkelakuan baik dengan mengikuti semua program pembinaan.
Baca juga: Walikota Andi Harun Terima Bantuan Ambulans dari IPC untuk Kecamatan Palaran Samarinda
Lebih lanjut sebutnya bagi narapidana tindak pidana korupsi tidak dipersyaratkan untuk membayar lunas denda dan atau uang pengganti karena bertentangan dengan pasal 10 UU Nomor 22 tahun 2022.
Dan selain ketentuan pemberian remisi, asimilasi kerja sosial yang sebelumnya mesti dijalani usai 2/3 masa hukuman juga telah di hapuskan.
Kepala Rutan Samarinda itu pun juga menyampaikan bahwa aturan ini akan mulai resmi berlaku usai adanya pembaharuan sistem pelayanan.
"Berdasarkan hasil sosialisasi dengan Ditjen kemarin, sistem akan di update kurang lebih memakan waktu 1 bulan," sebutnya.
Baca juga: 4 Tahun Tidak Beroperasi, Gudang Bahan Kimia di Palaran Samarinda Ludes Terbakar
Dirinya menambahkan, terkhusus bagi narapidana terorisme, ada persyaratan khusus yang mesti dipenuhi di antaranya mengikuti program deradikalisasi dan pernyataan ikrar setia kepada NKRI bagi warga Indonesia.
"Dan juga surat pernyataan tidak akan mengulangi tindak pidana terorisme bagi warga negara asing," pungkasnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
