Berita Nasional Terkini

Komisi III dan Komnas HAM di ILC Sepakat Kasus KM 50 Dibongkar Lagi, Ahmad Taufan: Info Ada di Kita

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa dan Ketua Komnas Ham Ahmad Taufan Damanik sepakat untuk membongkar kasus ulang kasus KM 50

YouTube Indonesia Lawyers Club
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa dan Ketua Komnas Ham Ahmad Taufan Damanik di ILC saat bahas kasus KM 50. 

TRIBUNKALTIM.CO - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa dan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) sepakat untuk membongkar ulang kasus KM 50.

Diceritakan Ahmad Taufan Damanik kepada Karni Ilyas dan bintang tamu ILC lainnya bahwa, sejak awal Komnas HAM sudah menyebutkan bahwa kasus KM 50 bukan merupakan state crime karena unsur-unsurnya tidak terpenuhi.

"Ini bukan state crime, unsur-unsurnya tidak terpenuhi, kami sebut sebagai unlawful killing. Ada empat paling tidak ini,. yang dua mungkin ada pembenaran karena terjadi perlawanan misalnya pada petugas," kata Ahmad Taufan Damanik dikutip dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (30/8/2022).

"Tapi empat ini kan tidak, sudah sama sekali di bawah kendali, sepenuhnya di bawah kendali petugas, kanapa bisa mati? kan gitu," sambungnya.

Terkait empat rekomendasi Komnas HAM yang tidak dijalankankan dengan baik oleh Polri, hasil persidangan kasus KM 50 pun tidak sesuai.

Baca juga: Susno Duadji di ILC: Polisi yang Terbukti Terlibat dalam Kasus Brigadir J Bisa Direkomendasikan PTDH

Disampaikan Ahmad Taufan Damanik, saat kasus tersebut diproses, Hidayat Nur Wahid sangat baik mengkritisi, di mana pemerintah dan Polri harusnya melakukan pengusutan atau penyidikan ulang karena kasus tersebut unlawful killing.

"Artinya dia setuju dengan Komnas HAM bahwa berdasarkan laporan Komnas HAM, kan gitu. Kalau kemudian kita berdebat di luar konteksnya, saya kira ini nggak selesai memang, akan ada banyak catatan dark number dan kasus-kasus termasuk Mei 2019, ada 9 yang mati itu, sampai sekarang tidak teridentifikasi," beber Ahmad Taufan Damanik.

Oleh karena itu, ia dengan tegas setuju jika kasus KM 50 diusut kembali.

Apalagi menurutnya, ia melihat bahwa ada 6 orang anggota laskar FPI yang masih hidup dalam kasus itu, tapi tidak pernah diperiksa dan tiba-tiba dipanggil datang ke pengadilan.

Baca juga: Karni Ilyas dan Susno Duadji di ILC Kompak Minta pada DPR agar Kompolnas Diperkuat Lagi Wewenangnya

Sementara diakuinya, Komnas HAM telah memberikan nama-nama tersebut pada Polri agar dimintai kesaksian terkait apa yang sesungguhnya terjadi dalam kasus KM 50.

"Orangnya nggak lari kemana-mana bang Karni, orangnya nggak lari ke luar negeri juga, orangya di situ. Tapi, kenapa itu tidak diperiksa? Tapi kemudian dilakukan penyelidikan, penuntutan, ya kita lihat aja hasilnya di pengadilan," ungkap Ahmad Taufan Damanik.

Menanggapi hal ini, Desmond Mahesa mengaku bahwa saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dan Kapolri, ia sempat mempertanyakan kasus KM 50.

Baca juga: Aryanto Sutadi di ILC: Ferdy Sambo Sudah Diperingati Tak Pakai Motif Pelecehan pada Kasus Brigadir J

Dan jawaban Kapolri, apabila ada Novum baru, maka akan dilakukan proses penyidikan.

Komnas HAM sebagai lembaga yang ikut mengawasi kasus KM 50, Desmond Mahesa mempertanyakan novum baru apa dari temuan lembaga tersebut, sehingga bisa mendorong Kapolri untuk melakukan penyidikan ulang.

"Ini jangan sampai Pak Taufan tahu, tapi ada proses ketidakadilan, pada ini kan fungsi kita bersama Pak Taufan dan DPR untuk mengungkap ini," ujar Desmond Mahesa.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved