Minggu, 26 April 2026

Berita DPRD Kalimantan Timur

Pansus Pembahas Kesenian Studi Referensi ke DIY, Sarkowi: Bukan dari Pemerintah, Inisiatif DPRD

Pansus DPRD Kaltim Pembahas Ranperda tentang Kesenian Daerah melakukan kunjungan kerja ke DKD Yogyakarta dan Biro Hukun Provinsi DIY.

Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas DPRD Kaltim
Rombongan Pansus Pembahas Ranperda tentang Kesenian Daerah saat berkunjungan kerja ke Dewan Kebudayaan Daerah dan Biro Hukum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (25/8/2022). 

Ada kronologis panjang yang membuat legislatif harus segera membentuk regulasi kesenian.

"Karena kita mau menyelesaikan masalah kesenian ini," urai Owi.

Intinya, pada studi referensi pansus kesenian ke Provinsi DIY, terdapat dua fokus pembahasan. Yakni, fokus terkait substansi raperda dari dewan kesenian, dan pengayaan materi dari sisi legal drafting.

"Pada prinsipnya, informasi yang kita dapatkan dari jogja ini, ini akan menjadi bahan bagi kita untuk pengayaan raperda yang kita susun," jelas Owi.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji.

Pansus tetap konsisten pada Raperda Kesenian,hal ini dikarenakan naskah akademik yang sudah berkembang dan sudah jadi.

"Memang, dari arahan ataupun masukan dari Biro Hukum DIY, mereka juga punya pegangan yang sama," katanya.

Baca juga: Raperda Kepemudaan Dukung Visi dan Misi Gubernur Kaltim

Adapun nanti rencana perda yang baru dibidang kebudayaan, itu kata Seno, bisa dibuat regulasi baru.

"Apakah nanti lebih mengarah ke budaya lokal atau bagaimana, ya itu yang nantinya akan kita bahas kemudian," sebut Seno.

Saat ini sebut dia, jika ingin melakukan perubahan, sulit untuk dilakukan perubahan. Pasalnya akan berpengaruh pada durasi kerja pansus.

"Kalau diubah, berarti akan menambah durasi kerja pansus, yang kemungkinan hanya penambahan yang sebulan, maka dari itu pansus sepakat untuk tetap di Perda Kesenian," tandasnya. (adv)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved