Berita Paser Terkini

Ratusan Kapal Nelayan di Paser Sudah Miliki Pas Kecil, Pemkab Usulkan Pengukuran Sebanyak-banyaknya

Terdapat 493 kapal nelayan di Kabupaten Paser telah mengantongi pas kecil atau surat tanda kebangsaan kapal.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
HO
Pengukuran kapal nelayan untuk mendapat pas kecil atau surat tanda kebangsaan kapal yang ada di Muara Telake, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. (HO) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Terdapat 493 kapal nelayan di Kabupaten Paser telah mengantongi pas kecil atau surat tanda kebangsaan kapal.

Pas kecil tersebut diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Paser Sadaruddin, melalui Kabid Perikanan Tangkap, Dadang menyampaikan dari tahun 2019-2022 tercatat 493 kapal yang telah memiliki pas kecil.

"Rinciannya, 154 kapal di Desa Pasir Mayang, 29 kapal di Desa Pondong, 135 kapal di Desa Muara Pasir, 25 kapal di Desa Sungai Langir, 77 kapal di Fesa Muara Adang, dan 73 kapal di Desa Tanjung Aru," bebernya, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Polres Paser Gagas Kampung Tertib Berlalu Lintas di Desa Jone

Pengukuran untuk memperoleh pas kecil dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim, sementara dari Dinas Perikanan Paser memberikan pendampingan kepada nelayan.

Beberapa waktu lalu, telah dilakukan pengukuran untuk penerbitan pas kecil kepada 236 kapal di Desa Telake.

"Terdapat 236 kapal di Desa Telake yang telah terbit pas kecilnya, selanjutnya dijadwalkan pengukuran di Desa Lori," tambahnya.

Baca juga: Hendak Melaut, Nelayan di Penajam Paser Utara Dilaporkan Hilang

Objek pengukuran, kata Dadang meliputi kelengkapan foto kapal mulai dari foto kapal tampak depan, samping kanan dan kiri, serta foto kapal tampak belakang.

Pemilik kapal bahkan pembuat atau tukang yang membuat kapal juga dilakukan pendataan saat pengukuran.

"Kami mengusulkan sebanyak-banyaknya kapal nelayan yang diukur, itu semakin bagus," urai Dadang.

Baca juga: KPU Paser Perpanjang Verifikasi Administrasi Parpol hingga 6 September 2022

Umumnya kapal nelayan di Kabupaten Paser di bawah 3 GT (gross tonage), untuk pas kecil dinilai sangat bermanfaat bagi nelayan, yang tidak jauh beda dengan dokumen STNK kendaraan bermotor.

Dadang menambahkan, pas kecil merupakan dokumen penting bagi nelayan bisa digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, kelengkapan berlayar, keamanan saat melakukan pelayaran.

"Bagi nelayan yang memiliki pas kecil bisa dijadikan jaminan kredit usaha, dan mudah kalau ada pendataan saat terjadi sesuatu di laut," tutup Dadang. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved