Berita Samarinda Terkini
Polemik Jual Beli Tanah Wakaf Masjid Annoor Lambung Mangkurat Samarinda
Tanah wakaf yang berada di Jalan Suryanata, Gang 9, RT 27, Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu yang diwakafkan untuk Masjid Annoor
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tanah wakaf yang berada di Jalan Suryanata, Gang 9, RT 27, Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu yang diwakafkan untuk Masjid Annoor Lambung Mangkurat, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, diduga dijual oleh ketua RT setempat.
Bermodalkan sertifikat tanah, Ketua RT 27 diduga menjual tanah seluas 7×20 meter (diberitakan sebelumnya 7×21 meter) kepada seorang warga bernama Sapto Dahono dengan harga akhir Rp 170 juta.
Menanggapi hal itu, Ketua RT 27, Zemidin, menjelaskan kepada TribunKaltim.co di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Menurut Zemidin menegaskan bahwa tanah tersebut bukan tanah wakaf.
Baca juga: Walikota Khairul Ajak Umat Muslim Wakaf Pembangunan Masjid
Sebab, sejak pertama menjabat sebagai ketua RT hingga 4 periode kepemimpinannya tidak ada satupun orang yang mengatakan bahwa tanah tersebut tanah wakaf.
"Ketua-ketua RT sebelum saya juga tidak pernah mengatakan bahwa itu tanah wakaf," tegasnya.
Bahkan Ketua RT kelahiran 1969 ini bersikukuh bahwa tanah tersebut adalah miliknya sendiri.
"Saya beli pada tahun 1991 silam dari penduduk asli sini," ucap Zemidin kepada TribunKaltim.co.
Baca juga: Penipuan Akun WhatsApp Fiktif, Polres Berau Terima Laporan dari Korban
Sang Ketua RT pun menunjukan bukti kepemilikan dari tanah yang diakuinya dibeli dengan harga Rp 3,5 juta pada tahun 1991 silam.
Kepada TribunKaltim.co, dirinya hanya menunjukan dua lembar kertas fotocopy-an.
Copy-an surat pelepasan hak yang diakui menjadi dasar terbitnya SHM Nomor 4746 tersebut terlihat banyak tambalan tulisan ulang, lalu difotocopy.
Tidak hanya itu, tahun yang tertera bukan tahun 1991 melainkan tahun 1997.
"Terserah mau bicara apa. Saya apa adanya. Saya tidak ada niatan apa-apa dan hanya mempertahankan apa yang menjadi milik saya," tegasnya.
Baca juga: Gagal Dapat Warisan Lina Jubaedah dari Rizky Febian, Teddy Kini Diduga Terlibat Kasus Penipuan
Saat dikonfrmasi TribunKaltim.co, kepada pihak Kelurahan Air Putih, pihak lurah sejauh ini belum menanggapinya.
Sementara itu, Camat Samarinda Ulu, Fahmi ketika dikonfirmasi siang ini mengatakan pihaknya telah mendengar permasalahan tersebut sejak beberapa bulan lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/BPN-ahli-waris.jpg)