Berita Nasional Terkini
Terbaru! Komnas HAM Sebut Brigadir J Terbukti Lecehkan Putri Candrawati dan Tidak Ada Penganiayaan
Komnas HAM akhirnya menyampaikan temuan akhir dan rekomendasi terkait kasus Brigadir J pada, Kamis (1/9/2022) sian.
TRIBUNKALTIM.CO - Komnas HAM akhirnya menyampaikan temuan akhir dan rekomendasi terkait kasus Brigadir J pada, Kamis (1/9/2022) sian.
Berdasarkan temuan Komnas HAM, Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup sampai pukul 16.31 WIB di rumah dinas bekas Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Dalam rentang waktu itu juga tidak ditemukan penyiksaan atau penganiayaan.
Hal itu diungkapkan Anggota Komnas HAM Choirul Anam yang menjelaskan rekomendasi Komnas HAM terkait kasus Brigadir J.
Baca juga: Bharada E Kesal karena Ada Keterangannya yang Disangkal oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Rekomendasi ini diserahkan kepada tim khusus Polri.
Selain itu, ia juga menyebut temuan terkait dengan adanya kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi yang diduga terjadi di magelang, tapi disebut diperintahkan untuk dinarasikan di Jakarta.
Ini disebut Komnas HAM bagian dari obstruction of justice, yang merupakan bagian dari konsolidasi TKP dari pihak Ferdy Sambo.
“Pertama, dari keluarga Jambi kami menemukan di awal, adanya pihak kepolisian membatasi keluarga melihat jenazah, akhirnya dizinkan dengan penjagaan ketat polisi,” Choirul Anam, yang dipantau dari program Breaking News di Kompas TV, Kamis (1/9/2022).

Soal kejadian di Magelang, Anam beberkan dugaan dan narasi terkait dugaan kekerasan seksual itu terjadi di Magelang, tapi dinarasikan seolah-olah terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta.
"Terkait di Magelang, pada 7 juli 2022 sekitar pukul 00.00 WIB. Adanya peringatan ultah pernikahan PC-FS, pada tanggal yang sama itu, ada dugaan pelecehan seksual dari Brigadir J ke PC (Putri Candrawathi), di mana saudara FS (Ferdy Sambo) pada saat sama tidak di Magelang," papar Anam.
"Berikutnya adanya ancaman Brigadir j setelah KM (Kuat Ma'ruf) membantu saudara PC untuk masuk ke kamar pasca dugaan pelecehan dari Brigadir J. Ancaman ini terkonfirmasi" paparnya.
Baca juga: Biografi dan Foto Istri Ferdy Sambo, Alasan Kamarudin Simanjuntak Minta Putri Chandrawathi Ditahan
"Kami dapat informasi waktu itu squad-squad adalah jadinya Kuat atau Kuat Maruf, dan peristiwa di Magelang sana" paparnya.
Menurut Anam, ini bagian dari Ferdy Sambo membuat konsolidasi dalam upaya obstruction of justice.
"Harusnya cerita ini di Magelang, tapi ditaruh di Duren Tiga, rumah dinas. Ini bagian konsolidasi TKP (dari Ferdy Sambo)," paparnya.

Video selengkapnya bisa dilihat di SINI
Kapolri Listyo Pasang Target
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta agar pemeriksaan Putri Candrawathi dapat segera diselesaikan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan Kapolri telah menargetkan dalam beberapa minggu ke depan berkas perkara tersangka PC sudah bisa dilimpahkan ke kejaksaan.
Penyidik juga telah menyusun agenda untuk menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta pada Selasa (30/8/2022).
"Sesuai perintah Bapak Kapolri, proses ini harus cepat, dan pemeriksaan juga harus cepat dilakukan. Pemberkasan juga harus cepat dilakukan sehingga ditargetkan beberapa minggu ini berkas perkara harus segara dilimpahkan ke JPU," ujar Dedi saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (27/8/2022).
Baca juga: BUKA-BUKAAN Kapolri Sebut Bharada E Tak Mau Dipertemukan Ferdy Sambo, Usai Bongkar Skenario Bohong
Putri Candrawathi merupakan tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Istri Irjen Ferdy Sambo ini ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8) dan menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka pada Jumat (26/8).
Putri menjalani pemeriksaan selama 12 jam dan akan dilanjutkan pada Rabu (31/8/2022) mendatang. Rencananya penyidik akan menghadirkan tersangka lainnya untuk mengkonfrontasi keterangan yang didapat dari Putri.
Termasuk menghadapkan Putri dengan sang suami Irjen Ferdy Sambo, aktor utama skenario pembunuhan Brigadir J.
"(Pemeriksaan) masih belum cukup, akan dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan Rabu 31 Agustus," ujar Dedi.
Dalam kasus ini Putri Candrawathi bersama tiga tersangka lain Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, Kuat Ma'ruf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sedangkan Bharada E, disangkakan melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kenapa Putri tak Ditahan?
Terungkap peran istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi (PC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Namun polisi belum juga menahan Putri setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih sekitar 12 jam.
Kenapa Putri Chandrawathi tidak dimasukkan ke dalam penjara seperti tahanan lainnya?
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya menghentikan pemeriksaan sementara terhadap Putri dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
"Untuk pemeriksaan PC pada malam hari ini dihentikan dulu karena sudah larut malam dan mengingat juga menjaga kondisi kesehatan," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/20222).
Dedi menjelaskan pemeriksaan terhadap Putri bakal dilanjutkan pada 31 Agustus mendatang.
Sebelumnya, Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto.
Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).
Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit.
Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.
"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.
Di sisi lain, Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.
"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.
Penasihat Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak) Saor Siagian angkat suara soal belum ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, setelah diperiksa penyidik Polri.
Ia menilai secara normatif seharusnya Putri Candrawathi ditahan karena dilihat dari rekam jejaknya.
“Kan dia membuat skenario baru, merusak barang bukti, kelihatannya cara atau tindakan itu masih berpotensi dilakukan, tetapi saat diperiksa ada alasan lagi,” ujarnya, Sabtu (27/8/2022).
Ia melihat penahanan terhadap Putri Candrawathi perlu dilakukan atas nama keadilan bagi tersangka mengingat tersangka lainnya ditahan, serta keadilan bagi publik dan media yang berkontribusi mengungkap kasus ini supaya terang benderang.
“Kalau publik atau pers tidak menjaga kasus ini adalah kegelapan, ini yang kita bilang (perlu) sensitivitas dari penyidik,” ucapnya.
Menurut Saor, jika alasan kesehatan, rutan di Indonesia punya standar HAM, apalagi kasus ini penting, sehingga kepolisian pasti menerapkan standar yang tinggi.
Ia menduga, Putri Candrawathi belum ditahan bagian dari teknik karena akan dikonfrontasi. Kendari demikian, ia menegaskan tidak ada alasan untuk tidak ditahan.
“(Kalau seperti ini) justru penyidik mempertontokan ketidakadilan kepada tersangka, korban, dan publik, serta berpotensi ada apa,” tutur Saor.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.