Berita Nasional Terkini

Terkuak Target Kapolri Listyo Sigit Prabowo Soal Kasus Istri Ferdy Sambo, Kenapa Putri Tak Ditahan?

Terjawab sudah kenapa Putri Candrawati tak ditahan dan target Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk kasus istri Ferdy Sambo.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (9/8/2022) malam. Terjawab sudah kenapa Putri Candrawati tak ditahan dan target Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk kasus istri Ferdy Sambo. 

"Selain menghadirkan lima tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU," ucapnya.

Selain itu, Dedi memastikan Komnas HAM dan Kompolnas juga hadir dalam rekonstruksi itu terkait tranparansi dan objektifitas.

"Kemudian juga agar pelaksanaannya juga berjalan secara transpanan, objektif, dan akuntabel, penyidik juga mengundang Komnas HAM, Kompolnas," ungkapnya.

"Ini sesuai komitmen Kapolri, bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi, objektifitas kita mengundang pengawas dari eksternal yaitu Komnas HAM dan Kompolnas," sambung Dedi.

Kapolri Listyo Pasang Target, Berkas Perkara Putri Candrawathi Selesai Sebelum Akhir September

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta agar pemeriksaan Putri Candrawathi dapat segera diselesaikan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan Kapolri telah menargetkan dalam beberapa minggu ke depan berkas perkara tersangka PC sudah bisa dilimpahkan ke kejaksaan.

Penyidik juga telah menyusun agenda untuk menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta pada Selasa (30/8/2022).

"Sesuai perintah Bapak Kapolri, proses ini harus cepat, dan pemeriksaan juga harus cepat dilakukan. Pemberkasan juga harus cepat dilakukan sehingga ditargetkan beberapa minggu ini berkas perkara harus segara dilimpahkan ke JPU," ujar Dedi saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (27/8/2022).

Baca juga: BUKA-BUKAAN Kapolri Sebut Bharada E Tak Mau Dipertemukan Ferdy Sambo, Usai Bongkar Skenario Bohong

Putri Candrawathi merupakan tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Istri Irjen Ferdy Sambo ini ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8) dan menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka pada Jumat (26/8).

Putri menjalani pemeriksaan selama 12 jam dan akan dilanjutkan pada Rabu (31/8/2022) mendatang. Rencananya penyidik akan menghadirkan tersangka lainnya untuk mengkonfrontasi keterangan yang didapat dari Putri.

Termasuk menghadapkan Putri dengan sang suami Irjen Ferdy Sambo, aktor utama skenario pembunuhan Brigadir J.

"(Pemeriksaan) masih belum cukup, akan dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan Rabu 31 Agustus," ujar Dedi.

Dalam kasus ini Putri Candrawathi bersama tiga tersangka lain Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, Kuat Ma'ruf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved