Berita Nasional Terkini
Terkuak Target Kapolri Listyo Sigit Prabowo Soal Kasus Istri Ferdy Sambo, Kenapa Putri Tak Ditahan?
Terjawab sudah kenapa Putri Candrawati tak ditahan dan target Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk kasus istri Ferdy Sambo.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah kenapa Putri Candrawati tak ditahan dan target Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk kasus istri Ferdy Sambo.
Terkait kenapa Putri Candrawati tak ditahan hingga perkembangan kasus istri Ferdy Sambo sedang menjadi sorotan, terkuak target Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Sebelumnya, Polri telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022).
Terkait itu Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berjanji jika rekontruksi akan dilakukan secara transparan.
Baca juga: Brigadir J Mau Bopong Putri Chandrawati dari Sofa ke Kamar? Listyo Sigit Prabowo: Banyak Hal Sesuai
"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," kata Listyo kepada wartawan di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).
Meski begitu, mantan Kabareskrim Polri ini enggan merinci terkait proses rekontruksi yang akan menghadirkan lima tersangka karena sudah masuk teknis penyidikan.
"Itu teknis ya itu biar diserahkan ke penyidik yang penting saya doakan kalau kita semua tetap seperti komitmen kita," jelasnya.

Sebelumnya, Polri menyatakan akan menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP), rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).
Rekonstruksi ini dilakukan terkait dengan tewasnya Brigadir Yoshua alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi rencananya digelar pada Selasa (30/8/2022).
Informasi itu, kata Dedi, disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Informasi kedua dari Pak Dirtipidum rencana pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022) seperti dilansir Tribun-Medan.com di artikel berjudul Kapolri Akhirnya Angkat Bicara soal Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Kenapa Putri tak Ditahan?.
Dedi menuturkan rencananya rekonstruksi itu akan menghadirkan lima tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, dan Putri Chandrawati.
"Menghadirkan seluruh tersangka, lima orang yang sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.
Baca juga: Alasan Kapolri Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Akhirnya Dipecat?
Tak hanya para tersangka, Dedi menyebut pihaknya juga bakal menghadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
"Selain menghadirkan lima tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU," ucapnya.
Selain itu, Dedi memastikan Komnas HAM dan Kompolnas juga hadir dalam rekonstruksi itu terkait tranparansi dan objektifitas.
"Kemudian juga agar pelaksanaannya juga berjalan secara transpanan, objektif, dan akuntabel, penyidik juga mengundang Komnas HAM, Kompolnas," ungkapnya.
"Ini sesuai komitmen Kapolri, bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi, objektifitas kita mengundang pengawas dari eksternal yaitu Komnas HAM dan Kompolnas," sambung Dedi.
Kapolri Listyo Pasang Target, Berkas Perkara Putri Candrawathi Selesai Sebelum Akhir September
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta agar pemeriksaan Putri Candrawathi dapat segera diselesaikan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan Kapolri telah menargetkan dalam beberapa minggu ke depan berkas perkara tersangka PC sudah bisa dilimpahkan ke kejaksaan.
Penyidik juga telah menyusun agenda untuk menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta pada Selasa (30/8/2022).
"Sesuai perintah Bapak Kapolri, proses ini harus cepat, dan pemeriksaan juga harus cepat dilakukan. Pemberkasan juga harus cepat dilakukan sehingga ditargetkan beberapa minggu ini berkas perkara harus segara dilimpahkan ke JPU," ujar Dedi saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (27/8/2022).
Baca juga: BUKA-BUKAAN Kapolri Sebut Bharada E Tak Mau Dipertemukan Ferdy Sambo, Usai Bongkar Skenario Bohong
Putri Candrawathi merupakan tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Istri Irjen Ferdy Sambo ini ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8) dan menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka pada Jumat (26/8).
Putri menjalani pemeriksaan selama 12 jam dan akan dilanjutkan pada Rabu (31/8/2022) mendatang. Rencananya penyidik akan menghadirkan tersangka lainnya untuk mengkonfrontasi keterangan yang didapat dari Putri.
Termasuk menghadapkan Putri dengan sang suami Irjen Ferdy Sambo, aktor utama skenario pembunuhan Brigadir J.
"(Pemeriksaan) masih belum cukup, akan dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan Rabu 31 Agustus," ujar Dedi.
Dalam kasus ini Putri Candrawathi bersama tiga tersangka lain Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, Kuat Ma'ruf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sedangkan Bharada E, disangkakan melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kenapa Putri tak Ditahan?
Terungkap peran istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi (PC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Namun polisi belum juga menahan Putri setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih sekitar 12 jam.
Kenapa Putri Chandrawathi tidak dimasukkan ke dalam penjara seperti tahanan lainnya?
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya menghentikan pemeriksaan sementara terhadap Putri dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
"Untuk pemeriksaan PC pada malam hari ini dihentikan dulu karena sudah larut malam dan mengingat juga menjaga kondisi kesehatan," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/20222).
Dedi menjelaskan pemeriksaan terhadap Putri bakal dilanjutkan pada 31 Agustus mendatang.
Sebelumnya, Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto.
Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).
Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit.
Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.
"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.
Di sisi lain, Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.
"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.
Penasihat Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak) Saor Siagian angkat suara soal belum ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, setelah diperiksa penyidik Polri.
Ia menilai secara normatif seharusnya Putri Candrawathi ditahan karena dilihat dari rekam jejaknya.
“Kan dia membuat skenario baru, merusak barang bukti, kelihatannya cara atau tindakan itu masih berpotensi dilakukan, tetapi saat diperiksa ada alasan lagi,” ujarnya, Sabtu (27/8/2022).
Ia melihat penahanan terhadap Putri Candrawathi perlu dilakukan atas nama keadilan bagi tersangka mengingat tersangka lainnya ditahan, serta keadilan bagi publik dan media yang berkontribusi mengungkap kasus ini supaya terang benderang.
“Kalau publik atau pers tidak menjaga kasus ini adalah kegelapan, ini yang kita bilang (perlu) sensitivitas dari penyidik,” ucapnya.
Menurut Saor, jika alasan kesehatan, rutan di Indonesia punya standar HAM, apalagi kasus ini penting, sehingga kepolisian pasti menerapkan standar yang tinggi.
Ia menduga, Putri Candrawathi belum ditahan bagian dari teknik karena akan dikonfrontasi. Kendari demikian, ia menegaskan tidak ada alasan untuk tidak ditahan.
“(Kalau seperti ini) justru penyidik mempertontokan ketidakadilan kepada tersangka, korban, dan publik, serta berpotensi ada apa,” tutur Saor.
(*/ Tribun-medan.com)