Berita Penajam Terkini
Pembahasan 4 Raperda di DPRD PPU Ditarget Rampung pada Desember 2022
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penajam Paser Utara (PPU) hingga kini masih terus dilakukan oleh Bapemperda DPRD PPU.
Penulis: Nita Rahayu |
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penajam Paser Utara (PPU) hingga kini masih terus dilakukan oleh Bapemperda DPRD PPU.
Hal itu seperti diungkapkan Ketua Bapemperda PPU Sudirman kepada TribunKaltim.co, Jumat (2/9/2022).
Sudirman menarget, penyusunan Raperda akan selesai pada Desember 2022 ini.
Hal itu karena pansus yang telah dibentuk untuk Raperda ini telah bekerja dan ditenggat tiga bulan agar Raperda bisa rampung.
"Pembahasan Raperda sebelum Desember ini bisa selesai, mudah-mudahan karena kan ini sudah bulan kemarin kita bentuk pansus yang sudah berjalan yaitu tiga bulan masa berakhir pansus," ungkapnya.
Baca juga: Anggota DPRD PPU Minta Pemkab Prioritaskan Pembayaran Tunggakan Insentif ASN
Sudirman menjelaskan, Raperda yang tengah disusun dan membutuhkan waktu cukup lama, salah satunya yakni, Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren.
"Yang membutuhkan waktu panjang untuk diselesaikan itu pesantren," tuturnya.
Penyebabnya kata Sudirman, yakni Raperda ini terlebih dahulu harus mencari banyak referensi. Berbeda dengan Raperda lainnya, yang terbilang cukup normatif karena telah ada turunan undang-undangnya.
"Itu karena harus mencari referensi-referensi, kalau yang lain normatif karena ada turunan undang-undang," katanya.
Dalam raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren itu, secara gamblang diuraikan Sudirman, nantinya akan diatur mulai dari pendiriannya.
Dia mengatakan, setelah ada perda tentang pesantren, maka akan mengatur secara jelas perizinan serta hal administratif lainnya.
Baca juga: DPRD PPU Minta Disnakertrans PPU Berkoordinasi ke Perusahaan Terkait Upah Pekerja di IKN Nusantara
"Yang jelas kita ingin mengatur pendirian, tidak ada lagi istilah pesantren itu asal mendirikan pesantren, tapi ada aturan main yang kita buat, katakanlah harus ada perizinan dulu dan sebagainya jangan tiba-tiba ada nongol di sana," ucapnya.
"Ada dua pansus yang bertuga dalam penyusunan raperda ini, satu pansus menenganai beberapa perda, satu pansus ada menangani dua atau tiga perda," tuturnya.
Diketahui, ada empat Raperda inisiatif DPRD yang saat ini masih dibahas di Bapemperda, di antaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelayanan Bagi Masyarakat Penyandang Disabilitas, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Sedangkan Raperda usulan Pemkab PPU ada dua yakni, Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.