Berita Penajam Terkini

Anggota DPRD PPU Minta Pemkab Prioritaskan Pembayaran Tunggakan Insentif ASN

Pembayaran insentif para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diharapkan menjadi prioritas pemerintah daerah.

Penulis: Nita Rahayu |
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Tunggakan insentif ASN hingga 8 bulan diharapkan segera dibayarkan Pemkab PPU ketika ada dana transfer masuk. TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pembayaran insentif para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diharapkan menjadi prioritas pemerintah daerah.

Hal itu seperti diungkapkan Anggota DPRD PPU Sudirman, kepada TribunKaltim.co.

Sudirman menyebut, tunggakan pembayaran selama delapan bulan, bukan waktu yang sebentar.

"Kasihan sudah lama menunggu delapan bulan itu bukan waktu yang sebentar," ungkapnya, Jumat (2/9/2022).

Pembayaran tunggakan insentif tersebut, kata Sudirman, harus dijadikan prioritas, apalagi ketika ada dana transfer dari pusat yang diterima daerah.

Baca juga: Pj Sekda PPU Sebut Ada Kemungkinan Pembayaran Insentif ASN Tahun Ini Juga Tertunggak

"Dengan adanya tunggakan instentif ini kami mohon segeralah dibayarkan, ketika ada transfer daerah masuk ya tolong diutamakan," ujarnya.

Dampak tertunggaknya pembayaran insentif itu, kata Sudirman, nyata terlihat pada aktivitas jual beli masyarakat.

Fenomena transaksi jual beli di pasar mulai terlihat lesu, perputaran uang di Benuo Taka dikhawatirkan mandek.

"Imbasnya kemana? ya ke pasar, transaksi jual beli, perputaran uang di PPU juga mandek mau pakai apa mereka belanja," tuturnya.

Baca juga: DPRD PPU Minta Pemkab Segera Bayar Insentif ASN Jika Ada Transfer Dana dari Pusat

Untuk itu, ia berharap hal ini dapat menjadi perhatian pemerintah daerah, dan segera membayarkan seluruh tunggakan tersebut.

"Harapannya dibayarkan segera, begitu ada dana transfer masuk, segera dibayarkan itu dijadikan prioritas," ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved