Kebakaran di SKM Samarinda

Polisi Masih Selidiki Penyebab Kebakaran yang Hanguskan 22 Bangunan di AM Sangaji Samarinda

Hingga saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki terkait apa sebenarnya yang menjadi pemicu kebakaran di Jalan AM Sangaji, Gang 17 dan 19.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Suasana terkini TKP pasca kebakaran di Jalan AM Sangaji Samarinda, Kamis (1/9/2022) malam tadi. (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Hingga saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki terkait apa sebenarnya yang menjadi pemicu kebakaran di Jalan AM Sangaji, Gang 17 dan 19 Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kamis (1/9/2022) malam tadi.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto menyebutkan, dari data teranyar, ada 22 bangunan dari 40 KK dengan 126 jiwa yang terdampak dalam musibah yang terjadi sekitar Pukul 21.45 WITA tersebut.

Saat ini pihaknya juga masih memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui awal mula kebakaran tersebut terjadi.

Baca juga: Modus Baru, Sabu 30 Gram Didaratkan di Lapas Narkotika Samarinda Menggunakan Drone

"Asal api juga masih kita selidiki," imbuhnya.

Terkait jumlah kerugian, AKP Noor Dhianto mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendataan pasti.

"Segera kami bersama Unit Inafis akan melakukan olah TKP untuk mencari tahu penyebab pasti kebakaran," pungkasnya.

Baca juga: Belajar Dari Makassar, Komisi III DPRD Samarinda Ingin Penataan Reklame Dan Kabel Operator Dibenahi

Sementara itu, pasca musibah ini ratusan korban terdampak untuk sementara mengungsi di tenda penampungan sementara yang telah disediakan.

Ada pula sejumlah warga mencoba mengais di sisa reruntuhan bangunan yang telah rata menjadi arang untuk mencari barang-barang berharga yang mungkin masih bisa dimanfaatkan. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved