Berita Penajam Terkini

Pembayaran Insentif ASN di Penajam Paser Utara Masih Menunggu Dana Transfer Pusat

Kepastian pembayaran tunggakan insentif pegawai di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menunggu dana transfer dari pemerintah pusat.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
ilustrasi - ASN PPU dimana tunggu Dana Transfer untuk bayar tunggakan instentif ASN di PPU. (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU) 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kepastian pembayaran tunggakan insentif pegawai di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menunggu dana transfer dari pemerintah pusat.

Hal it seperti dikemukakan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam, kepada TribunKaltim.co.

Sebelumnya ia menyampaikan, pembayaran tunggakan tersebut akan dilakukan pada September 2022 ini.

"Terkait insentif kalau ada transfer itu bulan sembilan kita bayar," ungkapnya pada Minggu (4/9/2022).

Baca juga: Diberikan Penyertaan Modal, Kinerja Perumda Benuo Taka Diharapkan Maksimal

Tunggakan insentif para pegawai di Benuo Taka, yang belum dibayarkan itu mencapai delapan bulan.

Penyebabnya karena adanya perubahan regulasi terhadap pemberian insentif bagi ASN.

Sebelumnya, tunjangan diberikan berdasarkan golongan atau pangkat, saat ini pemberiannya berdasarkan pada kinerja.

Baca juga: GAWAT Kasus Positif Covid-19 di Penajam Paser Utara, Jumat 2 September 2022, Tambah 6 Orang

Perkiraan waktu pencairan baru bisa dilakukan bulan ini, kata Hamdam karena dana transfer yang masuk dari pemerintah pusat, diperkirakan jumlahnya cukup besar.

"Ini jumlahnya lumayan tinggal tunggu pencairannya dari DBH kita," lanjutnya.

Selain itu, kalau jumlanya mencukupi kata Hamdam, maka tunggakan selama delapan bulan tersebut, akan dibayarkan seluruhnya tanpa dicicil.

Baca juga: Pemasukan Pajak di Penajam Paser Utara Capai Rp 35 Miliar, Tertinggi BPHTB dan Terendah Sarang Walet

"Kalau sudah masuk transfer ya bisa kita selesaikan, bisalah itu dibayarkan semua tanpa dicicil," pungkasnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved