Berita Penajam Terkini

Pemkab Penajam Paser Utara Diharapkan Bayar Tunggakan Insentif Pegawai 8 Bulan Sesuai Janji

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diharapkan bisa melunasi tunggakan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai waktu yang dijanjikan.

Penulis: Nita Rahayu |
HO/TRIBUNKALTIM.CO
Ilustrasi ASN PPU. Pembayaran insentif pegawai di PPU yang menunggak hingga 8 bulan diharapkan sesuai janji. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diharapkan bisa melunasi tunggakan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai waktu yang dijanjikan.

Hal itu seperti diungkapkan Anggota Komisi III DPRD PPU Sudirman kepada Tribunkaltim.co.

Seperti diketahui, Pemkab PPU telah berjanji untuk melunasi hak para pegawai tersebut pada September 2022 apabila Dana Bagi Hasil (DBH) triwulan ketiga telah ditransfer oleh Pemerintah Pusat.

“Kami memohon itu segera dibayarkan ketika ada transfer masuk," ungkapnya, Minggu (4/9/2022).

Tunggakan insentif pegawai di PPU diketahui sudah mencapai delapan bulan.

Baca juga: Pembayaran Insentif ASN di Penajam Paser Utara Masih Menunggu Dana Transfer Pusat

Akibat hal itu, kata Sudirman, beberapa pegawai hanya mengandalkan insentif mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena gaji mereka telah digunakan untuk membayar angsuran di bank.

“Harapan mereka terhadap insentif ini sangat besar. Insentif itu untuk anaknya sekolah, makan dan lainnya," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Tur Wahyu Sutrisno menuturkan pembayaran insentif kepada seluruh pegawai di lingkungan pemerintah daerah yang tertunda sejak Januari 2022 lalu itu, akan dibayarkan apabila anggaran DBH telah masuk ke kas daerah

“Pembayaran Tukin menunggu transfer DBH triwulan ke tiga,” katanya.

Baca juga: Anggota DPRD PPU Minta Pemkab Prioritaskan Pembayaran Tunggakan Insentif ASN

Pembayaran insentif pegawai tersebut dipastikan akan diselesaikan minimal enam bulan tunggakan atau menyesuaikan kondisi anggaran.

"Minimal enam sampai delapan bulan yang kami bayarkan," ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved