Berita Kukar Terkini
2 Tahun Mesin X-Ray Rusak, Jadi Alasan Kerap Ditemukan Benda Terlarang dalam Lapas Tenggarong
Beberapa kali dilakukan razia di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Klas IIA Tenggarong secara rutin, petugas kerap menemukan ben
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Beberapa kali dilakukan razia di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Klas IIA Tenggarong secara rutin, petugas kerap menemukan benda terlarang, salah satunya handphone (HP).
Penggunaan ponsel memang dilarang bagi WBP di area Lapas, namun acapkali petugas kebobolan.
Atas kejadian ini, Kepala Lapas Klas IIA Tenggarong Agus Dwirijanto beralasan hal ini disebabkan salah satunya karena mesin X-Ray yang rusak selama 2 tahun.
Sehingga jadi alasan kerap ditemukan benda terlarang dalam Lapas Tenggarong
Agus tak memungkiri, bahwa pihak Lapas Klas IIA Tenggarong masih menemukan benda-benda terlarang di tangan warga binaan.
Baca juga: Penghuni Lapas Tenggarong Melebihi Kapasitas, Sudah Capai Seribu Narapidana
Ia menyebutkan faktor yang menjadi kendala mengapa benda terlarang masih ditemukan.
Salah satunya karena belum berfungsinya mesin x-ray yang sudah 2 tahun terakhir rusak.
"Terkait kerusakan ini kami sudah laporkan, dan semoga dalam tahun ini bisa berfungsi kembali," ucapnya, Senin (5/9/2022).
Lapas Klas II A Tenggarong sendiri tidak main-main dalam menciptakan situasi lapas yang aman.
Hal tersebut dibuktikan dengan langkah nyata, di antaranya menggelar kegiatan razia rutin kamar hunian setiap minggu dan pengambilan sampel tes urine terhadap warga binaan, serta petugas secara acak setiap bulannya.
"Seluruh langkah tersebut sebagai upaya deteksi dini gangguan keamanan," ujar Kalapas Klas II A Tenggarong, Agus Dwirijanto.
Baca juga: Sembilan Narapidana Lapas Tenggarong Bebas di Hari Kemerdekaan RI
Lapas Klas II A Tenggarong, berkomitmen dalam mewujudkan zero pelanggaran yang melibatkan warga binaan dan petugas.
Apabila terdapat pelanggaran, maka akan ada mekanisme penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sampai dengan bulan September 2022 belum terdapat pelanggaran etika yang dilakukan oleh petugas," kata Agus kepada TribunKaltim.co.
Bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran tata tertib di dalam lapas, maka akan dicatat ke dalam buku register F dan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).