Berita Kukar Terkini

2 Tahun Mesin X-Ray Rusak, Jadi Alasan Kerap Ditemukan Benda Terlarang dalam Lapas Tenggarong

Beberapa kali dilakukan razia di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Klas IIA Tenggarong secara rutin, petugas kerap menemukan ben

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Lapas Klas II A Tenggarong melakukan pemusnahan 42 handphone beserta chargernya sebagai barang bukti hasil razia kamar hunian dalam kurun waktu Juli dan Agustus 2022. TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Beberapa kali dilakukan razia di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Klas IIA Tenggarong secara rutin, petugas kerap menemukan benda terlarang, salah satunya handphone (HP). 

Penggunaan ponsel memang dilarang bagi WBP di area Lapas, namun acapkali petugas kebobolan. 

Atas kejadian ini, Kepala Lapas Klas IIA Tenggarong Agus Dwirijanto beralasan hal ini disebabkan salah satunya karena mesin X-Ray yang rusak selama 2 tahun.

Sehingga jadi alasan kerap ditemukan benda terlarang dalam Lapas Tenggarong

Agus tak memungkiri, bahwa pihak Lapas Klas IIA Tenggarong masih menemukan benda-benda terlarang di tangan warga binaan.

Baca juga: Penghuni Lapas Tenggarong Melebihi Kapasitas, Sudah Capai Seribu Narapidana

Ia menyebutkan faktor yang menjadi kendala mengapa benda terlarang masih ditemukan.

Salah satunya karena belum berfungsinya mesin x-ray yang sudah 2 tahun terakhir rusak.

"Terkait kerusakan ini kami sudah laporkan, dan semoga dalam tahun ini bisa berfungsi kembali," ucapnya, Senin (5/9/2022).

Lapas Klas II A Tenggarong sendiri tidak main-main dalam menciptakan situasi lapas yang aman.

Hal tersebut dibuktikan dengan langkah nyata, di antaranya menggelar kegiatan razia rutin kamar hunian setiap minggu dan pengambilan sampel tes urine terhadap warga binaan, serta petugas secara acak setiap bulannya.

"Seluruh langkah tersebut sebagai upaya deteksi dini gangguan keamanan," ujar Kalapas Klas II A Tenggarong, Agus Dwirijanto.

Baca juga: Sembilan Narapidana Lapas Tenggarong Bebas di Hari Kemerdekaan RI

Lapas Klas II A Tenggarong, berkomitmen dalam mewujudkan zero pelanggaran yang melibatkan warga binaan dan petugas.

Apabila terdapat pelanggaran, maka akan ada mekanisme penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sampai dengan bulan September 2022 belum terdapat pelanggaran etika yang dilakukan oleh petugas," kata Agus kepada TribunKaltim.co.

Bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran tata tertib di dalam lapas, maka akan dicatat ke dalam buku register F dan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Bagi WBP yang tercatat di dalam register F, maka hak-haknya akan dicabut dalam waktu tertentu dan tercatat di dalam SDP sebagai bagian akuntabilitas kinerja.

Baca juga: Soal Dugaan Peredaran Sabu Dikendalikan WBP, Begini Respons Pihak Lapas Tenggarong

Bukti nyata akuntabilitas kinerja lainnya ialah jajaran Lapas Kelas II A Tenggarong melakukan pemusnahan barang bukti hasi razia kamar hunian dalam kurun waktu Juli dan Agustus 2022.

"Pemusnahan kali ini sebanyak 42 HP beserta charger dan beberapa benda terlarang lainnya," ucap Agus Dwirijanto.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved