Berita Penajam Terkini
Danum Taka Akan Penyesuaian Tarif Air Bersih 2023, Pemkab PPU Diharapkan Beri Subdisi ke Masyarakat
Tarif air bersih Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka (AMDT), akan mengalami penyesuaian pada Januari 2023 mendatang
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM- Tarif air bersih Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka (AMDT) Penajam Paser Utara, akan mengalami penyesuaian pada Januari 2023 mendatang.
Direktur Perumda Air Minum Danum Taka Abdul Rasyid menyatakan, penyesuaian tarif ini mencapai 25 persen dari tarif yang berlaku sebelumnya.
"Kenaikan tarif baru per Januari 2023 sekitar 25 persen, kenaikannya masing-masing bervariasi sesuai pemakaian," ungkapnya pada Senin (5/9/2022).
Penyesuaian tarif air bersih tersebut, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) nomor 500/K.162 tahun 2022, tentang penyesuaian batas tarif air minum, kabupaten/kota di Provinsi Kaltim.
Baca juga: Usulan Perumda Danum Taka PPU Untuk Perbaikan Pipa 58 Km Sudah Masuk di Pos APBD Tahun Ini
Baca juga: Usulan Penyertaan Modal Perumda Danum Taka Penajam Paser Utara Sudah Disampaikan
Baca juga: Perumda Danum Taka Minta Penyertaan Modal Rp1,5 Miliar Untuk Perbaikan Pipa Sepanjang 58 KM
Namun demikian, adanya penyesuaian tarif tersebut diakui Abdul Rasyid tidak memungkinkan untuk dibebankan kepada masyarakat, mengingat kondisi keuangan belum pulih saat ini.
"Kalau subsidi tarif tidak diberikan masyarakat akan membayar dengan tarif baru, itu buat PDAM dengan kondisi sekarang tidak tepat," lanjutnya.
Untuk itu, pihak Perumda AMDT berharap pemerintah daerah, dapat memberikan subsidi tarif, sebagai sikap dalam membantu meringankan beban masyarakat dengan penyesuaian tarif air ini.
Kata Abdul Rasyid, subsidi tarif itu bisa diambil dari dana penyertaan modal yang diperuntukan untuk Perumda AMDT.
Diketahui, Perumda AMDT mengusulkan dana penyertaan modal pada 2023 mendatang sebesar Rp15 miliar.
"Kami berharap supaya dengan penyesuaian tarif ini sebaiknya masyarakat di subsidi tarif oleh pemerintah daerah," lanjutnya.
Pertimbangan lain jika dana penyertaan modal dialihkan menjadi subsidi tarif.
Yakni jika masih menggunakan skema penyertaan modal, maka akan membebani banyak pihak, terutama dalam pelaporan penggunaan anggarannya.
Ada beberapa kategori masyarakat yang diusulkan untuk menerima subsidi tarif, terutama masyarakat yang masuk kategori sosial umum.
Baca juga: Perumda Air Minum Danum Taka Penajam Paser Utara Ajukan Dana Penyertaan Modal untuk MBR Rp 15 M
"Yang berlaku untuk subsidi tarif yaitu sosial umum dan khusus, kemudian kelompok A1, A2, A3. Sementara kelompok niaga itu kami tidak berikan subsidinya," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel