Berita Nasional Terkini

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Akui Akan Diperiksa KPK 7 September Terkait Formula E

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi Formula E

Editor: Samir Paturusi
Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi Formula E. 

TRIBUNKALTIM.CO- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi Formula E.

Usai acara Seremonial Pemotongan Mandiri Kabel Udara di Pasar Mampang, Jakarta, Senin (5/9/2022), Anies mengatakan akan datang ke KPK untuk memenuhi panggilan tersebut pada Rabu 7 September, pagi.

"Iya betul, saya menerima surat pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh KPK, Rabu tanggal 7 September pagi. Insya Allah saya akan datang dan membuat semuanya menjadi jelas," kata Anies.

Anies mengatakan ia akan dimintai keterangan soal Formula E.

Adapun keterangan lebih lanjut akan ia sampaikan sesudah pemanggilan dirinya di KPK.

Baca juga: Jelang Lengser, Anies Baswedan Ganti Dirut BUMD hingga Pejabat Eselon II, Dikritik Ketua DPRD DKI

Baca juga: Reaksi Anies Baswedan Ketika Tahu Namanya Masuk 5 Besar Capres Pilihan Relawan Jokowi, Kalahkan Puan

Baca juga: Sebentar Lagi Lengser, Ini Permintaan Anies Baswedan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta

"Saya jelaskan setelah selesai (pemanggilan). Cuma ditanya iya atau tidak," ujarnya.

KPK Dalami Kontrak Proyek

Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bakal mendalami kontrak proyek Formula E yang diselenggarakan selama tiga tahun yakni dalam kurun waktu 2022-2024.

Sebab, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal selesai masa jabatannya pada tahun 2022.

"Ada ketentuan bahwa seorang pejabat itu tidak boleh mengikat suatu kontrak yang menggunakan anggaran dan melewati masa jabatannya. Ada ketentuan seperti itu, itu akan kami dalami dengan meminta keterangan ahli," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/4/2022) lalu seperti dikutip dari Kompas.com.

Alex menyampaikan, penyelidikan proyek ajang balap mobil itu terus dilakukan dengan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak, termasuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pihak penyelenggara.

KPK, kata dia, juga melakukan pendalaman terkait pembiayaan yang telah dikeluarkan pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta terkait proyek tersebut.

"Sejauh ini proses penyelidikan terus berjalan dan kami masih mencari info misalnya menyangkut bagaimana penyelenggaraan Formula E di negara lain," terang Alex.

"Apakah ada semacam commitment fee dan sebagainya dan kami juga tengah mengupayakan meminta keterangan dari pihak yang menerima transfer dana dari Pemprov DKI. Tentu nanti kami akan dalami terus termasuk informasi dari Jakpro selaku penyelenggara," kata dia.

Selain itu, lanjut Alex, KPK juga terus mendalami aturan dan mekanisme dalam pembiayaan proyek penyelenggaraan ajang balap mobil formula E.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved