Suharso Dipecat sebagai Ketum PPP
Ketua Umum Suharso Monoarfa Dipecat, Jokowi: Itu Urusan Internal PPP
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kisruh di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) adalah persoalan internal
TRIBUNKALTIM.CO- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kisruh di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) adalah persoalan internal
Meski Suharso Monoarfa yang dipecat sebagai Ketua Umum PPP merupakan Menteri PPN dan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Jokowi tetap enggan berkomentar.
“Kan itu urusan internal PPP. Kan itu urusan internal PPP,” kata Presiden di Sarinah, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).
Terkait posisi Suharso di kabinet, Presiden tidak menjawabnya.
Ia hanya mengatakan bahwa permasalahan tersebut diselesaikan di internal PPP.
“Biar dirampungkan di wilayahnya PPP,” katanya singkat.
Baca juga: Pasca Suharso Monoarfa Diberhentikan, DPW PPP Kaltim Agendakan Rakerwil Bahas Bersama Seluruh DPC
Baca juga: TERUNGKAP Alasan Sebenarnya Suharso Monoarfa Dipecat PPP, Ada Hubungannya dengan Jokowi
Baca juga: Suharso Monoarfa Dipecat dari Kursi Ketua Umum PPP, Sosok Penggantinya Telah Terpilih
Sebelumnya Pimpinan 3 Majelis DPP PPP telah melakukan musyawarah dan memutuskan mencopot Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum.
Selanjutnya, akan ditunjuk seorang pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan kursi Ketua Umum PPP.
Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M. Tokan mengatakan pemberhentian dilakukan setelah pimpinan 3 Majelis partai menyikapi terkait ramai dan gaduhan soal Suharso secara pribadi dan kalangan simpatisan PPP.
"Sehingga pada tgl 30 Agustus 2022, dengan berat hati, Pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan Fatwa Majelis yakni Memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari Jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani," kata Usman saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (5/9/2022).
Usman menambahkan, pada tanggal 2-3 September bertempat di Bogor, Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai.
"Bahwa menyepakati usulan 3 Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025," terangnya.
Selanjutnya, 3 Pimpinan Majelis DPP PPP meminta pendapat hukum Mahkamah Partai sesuai dengan AD/ART PPP, serta meminta Pengurus Harian (PH) DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut.
Usman menambahkan, bahwa keputusan yang diambil para majelis dipastikan telah meminta pertimbangan banyak pihak. Tak terkecuali Ketua Majelis Syari’ah, KH Mustofa Aqil Siraj.
"Selaku Ketua Majelis Syari’ah yang ucapannya, pandangannya, nasihatnya serta fatwanya harus diikuti oleh seluruh pengurus, kader dan simpatisan PPP seluruh Indonesia," kata dia.