Berita Nasional Terkini

Karni Ilyas Club: Arteria Dahlan Diskakmat Prof Suteki Gegara Wewenang Kompolnas pada Polri

Arteria Dahlan blak-blakan di Karni ILyas terkait Kompolnas sebagai pengawas Polri

YouTube Karni Ilyas Club
Prof Suteki dan Arteria Dahlan saat menjadi bintang tamu di Karni Ilyas Club. 

TRIBUNKALTIM.CO - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan di acara Karni Ilyas Club mengaku bahwa lemahnya Polri saat ini, karena faktor pengawasan baik dari dalam internal maupun eksternal.

Hal ini sehubungan dengan kasus yang menjerat Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo atas pembunuhan pada Brigadir Joshua beberapa waktu lalu.

"Akhirnya kami berkesimpulan ini hanya masalah lemahnya pengawasan, ini hanya masalah penyimpangan dalam tataran implementasi," kata Arteria Dahlan dikutip dari kanal YouTube Karni Ilyas Club, Selasa (6/9/2022).

"Solusinya adalah perbaikan sistem dan kelembagaan, solusinya adalah reformasi kultural, solusinya adalah pengawasan internal dan eksternal itu wajib hukumnya dan hadir diperketat," sambungnya.

Baca juga: Arteria Dahlan Blak-blakan di Karni Ilyas Club Terkait Ketegasan Ferdy Sambo Terhadap Polisi Nakal

Tidak dipungkiri Arteria Dahlan bahwa Komisi III DPR RI baru sadar kalau yang berhak dalam mengawasi langsung Polri adalah tugas DPR.

"Sedangkan DPR selama ini berpikir Kompolnas sudah main, Komisi Kepolisian sudah hadir," ucap Arteria Dahlan.

"Berarti kecolongan dong?" timpal Prof Suteki.

Menanggapi hal ini, Arteria Dahlan menolak kata kecolongan tersebut, dan menyebutkan DPR merasa semua pihak telah bekerja dengan on the track, hanya saja ada ruang-ruang sempit yang ternyata dimanfaatkan, hingga pengawasan pada Polri tidak efektif dan maksimal.

Baca juga: Karni Ilyas dan Susno Duadji di ILC Kompak Minta pada DPR agar Kompolnas Diperkuat Lagi Wewenangnya

Karena menyinggung soal Kompolnas, Karni Ilyas menyatakan kalau lembaga tersebut hanya dibentuk sebagai pemanis karena wewenangnya yang terbatas sesuai yang diatur dalam UU No 2 Tahun 2002.

"Dan saya dua kali jadi anggota Kompolnas, dua kali jabatan. Dan kami tuh tidak berwenang memeriksa Kapolres pun, hanya berwenang surat. Itu kan benar-benar hanya sekadar, seolah-olah udah diawasi," ujar Karni Ilyas.

"Jadi sebetulnya DPR juga yang punya tanggung jawab, yang bikin undang-undang. Artinnya, saya yakin sekali, zaman itu intervensi dalam Polri sendiri cukup tinggi untuk undang-undang itu, termasuk rekruitmennya," tambahnya.

Baca juga: Jokowi kepada Karni Ilyas Beber Alasan Perhatian pada Kasus Brigadir J yang Melibatkan Ferdy Sambo

Tidak sampai di situ, Karni Ilyas juga menyampaiakan bahwa saat perekrutan Kompolnas juga dilakukan oleh beberapa polisi dan justru bukan DPR. Serta tidak dilakukan fit and proper  test dari DPR.

"Itu tiga anggota Kompolnas, Menko Pulhukam, Menkum dan HAM, kemudian Mendagri, 6 yang dipilih oleh panitia, dan 6 pun seolah-olah, 3 itu jatah Purnawiran Polri pula. Jadi memang susah diharapkan Kompolnas bisa berfungsi sebagai pengawas eksternal," tutur Karni Ilyas.

Oleh karena, di depan Arteria Dahlan, Karni Ilyas mengusulkan agar pengawas eksternal termasuk Kompolnas perlu diperkuat dari segi Undang-Undang.

Di mana perlu memberikan kewenangan yang luas.

Simak video selengkapnya:

(TribunKaltim.co/Justina)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved