Berita Nasional Terkini

Larikan 871 Tabung LPG dan Dijual ke Kutim, Seorang Sopir Truk Ditangkap Polres Malinau

Seorang Sopir perusahaan agen penyalur Gas di Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) berinisial F (38), ditangkap polisi usai melarikan tabung gas

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNNEWS
Ilustrasi- Seorang Sopir perusahaan agen penyalur Gas di Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) berinisial F (38), ditangkap polisi usai melarikan ratusan tabung gas LPG 3 Kilogram 

TRIBUNKALTIM.CO- Seorang Sopir perusahaan agen penyalur Gas di Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) berinisial F (38), ditangkap polisi usai melarikan ratusan tabung gas LPG 3 Kilogram.

F ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Malinau.

Wakapolres Malinau, Kompol Lafrin Tambunan menerangkan Pria F telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan 871 tabung LPG bersubsidi tersebut.

Awalnya, Polisi menerima aduan dari pemilik agen penyalur terkait ratusan LPG yang kerap hilang dan terakhir ratusan gas bersubsidi tersebut tak kunjung tiba di agen miliknya.

"Pria F ditangkap atas dugaan penggelapan tabung gas LPG 3 Kg pada, Jumat (2/9/2022) di Kaltim. Jumlah tabung yang digelapkan ada 871 tabung dan saat ini yang sudah diamankan ada 250 tabung," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Malinau, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: 4 Bandar Togel di Bontang Selatan Ditangkap Polisi

Baca juga: Simpan 1.889 Butir Ekstasi di Pondok Pinggir Sungai di Bulungan, 2 Pelaku Ditangkap dan 1 DPO

Baca juga: Napi Sabu 11 Kg Keluar Lapas Tarakan Tanpa Izin Ditangkap Polda Kaltara, Hasil Tes Positif Narkoba

Pria F melarikan diri ke Provinsi Kaltim bersama 871 tabung LPG 3 Kilogram. Hasil pemeriksaan polisi, Pria F diduga memggelapkan Elpiji untuk dijual ulang.

Hasil penulusuran Satreskrim Polres Malinau, Pria F ditemukan dan dibekuk di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

Saat ini Polisi telah mengamankan 250 dari 871 tabung gas Elpiji melon yang diduga akan dijual pelaku ke Provinsi Kalimantan Timur.

"Pria F ini pekerjaannya adalah Sopir Truk, jadi F sopir yang membawa LPG agen penyalur Gas di Malinau. Saat ini sisa BB sedang dalam tahap pengembangan," katanya.

Baca juga: Ustaz Abdul Somad Sarankan Dukun Ditangkap Supaya Bersih, Daniel Mananta Khawatir

Pria F diduga menjual tabung gas LPG bersubsidi tersebut seharga Rp 140 ribu per tabung. Sehingga jika dikalkulasikan pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp 150 juta dari hasil penggelapan tersebut.

Pria F dijerat dengan Pasal 374 KUHP subsidair Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Sopir Agen Gas di Malinau Kabur Bawa 871 Tabung LPG 3 Kilogram, Dijual ke Kaltim, https://kaltara.tribunnews.com/2022/09/06/sopir-agen-gas-di-malinau-kabur-bawa-871-tabung-lpg-3-kilogram-dijual-ke-kaltim?page=all.

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved