Berita Nasional Terkini
Simpan 1.889 Butir Ekstasi di Pondok Pinggir Sungai di Bulungan, 2 Pelaku Ditangkap dan 1 DPO
Ditresnarkoba Polda Kaltara mengamankan 1.889 butir ekstasi dengan berat 767 gram
TRIBUNKALTIM.CO- Ditresnarkoba Polda Kaltara mengamankan 1.889 butir ekstasi dengan berat 767 gram.
Kejadian awal kasus peredaran ekstasi ini berada di Pondok Tambak Pinggir Sungai Pangkaran Kelurahan Tanjung Buka Kecamatan Tanjung Palas Tengah.
"Pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira Pukul 19.00 Wita kemarin Ditresnarkoba Polda Kaltara beserta Satresnarkoba Polres Tarakan dan Bea Cukai Tarakan terima Informasi dari masyarakat bahwa di Pondok Tambak Pinggir sungai Pangkaran, Tanjung Buka Tanjung Palas Tengah, diduga menjadi tempat penyimpanan Narkotika," ucap Ditresnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yulianto, Senin (5/9/2022).
Kemudian pada pukul 21.00 Wita, kata Kombes Pol Agus Yulianto anggota Ditresnarkoba Polda Kaltara bersama dengan anggota Satresnarkoba Polres Tarakan dan petugas Bea Cukai Tarakan langsung berangkat menuju tempat tambak yang dimaksud menggunakan Speedboat milik Bea Cukai Tarakan.
Baca juga: Napi Sabu 11 Kg Keluar Lapas Tarakan Tanpa Izin Ditangkap Polda Kaltara, Hasil Tes Positif Narkoba
Baca juga: Bongkar Kasus Peredaran Narkoba, Polres Bontang Amankan 23 Poket Sabu dari Warga Samarinda
Baca juga: 2 Kali Satgas Pamtas Darat Yonif 621/Manuntung Gagalkan Peredaran Narkoba di Perbatasan RI-Malaysia
"Lalu pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 03.00 Wita tim gabungan akhirnya berhasil menemukan lokasi pondok pada tambak tersebut," ucapnya.
Lebih lanjut, kata Kombes Pol Agus Yulianto tim gabungan melakukan penggerebekan di pondok tersebut dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang berinisial C (39) dan F alias K (26) untuk dilakukan interogasi.
"Berhasil menemukan 2 bungkus plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,1 gram dan 38 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis ekstasi, totalnya 1.889 butir
dengan berat 767 gram," ucapnya.
Kemudian dari hasil interogasi C (39) dan F Alias K (26) mengakui bahwa barang Narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut adalah milik D
Baca juga: Kasus Narkoba Masih Mendominasi di Penajam Paser Utara, Kebanyakan Sebagai Kurir
"Si D ini masih daftar pencarian orang atau DPO, dan C dan F alias K merupakan penjual dan perantara jual beli," ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Amankan Barang Bukti 1.889 Butir Ekstasi, Ditresnarkoba Polda Kaltara Ringkus 2 Tersangka di Tambak, https://kaltara.tribunnews.com/2022/09/05/amankan-barang-bukti-1889-butir-ekstasi-ditresnarkoba-polda-kaltara-ringkus-2-tersangka-di-tambak.