Berita Nasional Terkini

Lengkap! Motif Pembunuh Brigadir J dari Listyo Sigit Prabowo dan Pengacara Kamarudin Simanjuntak

Berita Ferdy Sambo terbaru, terjawab  motif pembunuh Brigadir J, cek kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan pengacara Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak

Penulis: Doan Pardede | Editor: Ikbal Nurkarim
ISTIMEWA
Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir J. Berita Ferdy Sambo terbaru, terjawab  motif pembunuh Brigadir J, cek kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan pengacara Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan motif Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat antara perselingkuhan atau pelecehan.

Pernyataan terkait motif Ferdy Sambo ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022) kemarin.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan motif Ferdy Sambo tidak keluar dari dua hal tersebut, untuk kepastiannya masih akan didalami dalam pemeriksaan Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam tersebut.

Dugaan motif Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini masih dalam pendalaman Timsus Polri. 

Namun, Kapolri memastikan tidak keluar dari isu perselingkuhan atau pelecehan yang menjadi motif Ferdy Sambo

Kepada DPR, Kapolri mengatakan, "Jadi mungkin ini juga untuk menjawab bahwa isunya antara pelecehan ataupun perselingkuhan.

Ini sedang kami dalami. Jadi tidak ada isu di luar itu."

Lebih lanjut, Sigit menjelaskan untuk saat ini, motif itu masih belum bisa dipastikan sebelum ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hari ini, Kamis (25/8/2022) rencananya, Putri Candrawathi bakal diperiksa.

Kapolri mengatakan, "Ini tentunya akan kami pastikan besok setelah pemeriksaan terakhir.

Jadi ini juga mungkin bisa mendapatkan gambaran secara lebih jelas." 

Menurut Sigit, sementara ini dari pengakuan, Ferdy Sambo marah dan emosi lantaran dipicu permasalahan kesusilaan terhadap istrinya, Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Kapolri mengatakan hal itulah yang mendasari Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Jadi ini juga mungkin bisa mendapatkan gambaran lebih jelas bahwa saudara Ferdy Sambo terpicu amarah dan emosinya pada saat saudari PC melaporkan adanya peristiwa yang terkait dengan masalah kesusilaan yang terjadi di Magelang," kata Sigit seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Kapolri Ungkap Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Antara Pelecehan atau Perselingkuhan.

Sekadar informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, kepolisian sudah menetapkan lima orang tersangka.

Kelima tersangka tersebut di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan

Motif Pembunuhan Brigadir J versi Kamarudin Simanjuntak

Sementara, Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai polisi sebenarnya sudah mengetahui motif pembunuhan Brigadir J tersebut.

"Ya kalau (Irjen Ferdy Sambo) sudah jadi tersangka tentu motifnya sudah dimiliki oleh penyidik," kata Kamaruddin Simanjuntak, Selasa (9/8/2022).

Kamaruddin Simanjuntak mengaku dirinya telah mengetahui motif pembunuhan itu.

"Motifnya saya sudah tahu, tetapi itu biar jadi kerjaan penyidik," ujar Kamaruddin.

Ia mengatakan Brigadir J dibunuh karena diduga membocorkan informasi suatu kejahatan (kenakalan) terhadap sang nyonya, Putri Candrawathi.

"Almarhum Yosua ini orang baik. Jadi, dalam tanda petik dia membocorkan informasi tentang dugaan kejahatan. Makanya dia sempat bilang, kalau sampai (informasi itu) naik ke atas dia akan dibunuh," pungkas Kamaruddin seperti dilansir di Tribun-Medan.com dengan judul TERUNGKAP Brigadir J Dibunuh karena Bocorkan Informasi Dugaan Kejahatan Terhadap Putri Candrawathi

Sayangnya, Kamaruddin tidak menjelaskan secara detail soal informasi tentang kejahatan naik ke atas tersebut.

Namun, ia yakin bahwa Brigadir J dibunuh bukan karena dugaan pelecehan seksual terhadap Putri.

Sebagaimana diketahui, Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Itulah tadi ulasan berita Ferdy Sambo terbaru, akhirnya terjawab  motif pembunuh Brigadir J oleh Ferdy Sambo, simak kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan pengacara Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved