Berita Nasional Terkini

Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat Hari Ini, Divonis Penjara 10 Tahun, Lalu Disunat Jadi 4 Tahun

Mantan Jaksa Pinangki bebas bersyarat hari ini, Divonis Penjara 10 Tahun, Baru 2 Tahun Sudah Bebas

Kolase TribunKaltim.co / tangkapan layar KompasTV dan Kompas.com KRISTIANTO PURNOMO
Keterlibatan Jaksa Pinangki dalam kasus Djoko Tjandra. Mantan Jaksa Pinangki bebas bersyarat hari ini, Selasa (6/9/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan jaksa Pinangki bebas bersyarat hari ini, Selasa (6/9/2022).

Pinangki divonis penjara 10 tahun, namun baru 2 tahun sudah bebas.

Pinangki adalah terdakwa yang terlibat dalam pelarian buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.

Baca juga: Jaksa Agung Wacanakan Hukuman Mati Bagi Koruptor, ICW Singgung Jaksa Pinangki Masa Tahanan Diskon

Baca juga: Jadi Sorotan di Mata Najwa, Pinangki Resmi Dipecat Jaksa Agung Secara Tak Hormat

Tahun lalu, Jaksa Pinangki Sirna Malasari sempat bikin heboh.

Sebagai aparat penegak hukum, Pinangki dianggap terlibat dalam kasus pelarian buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.

Di dalam persidangan Pinangki dijatuhi hukuman penjara.

Wanita yang dikenal sebagai jaksa ini divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 8 Februari 2021 lalu.

Pinangki Sirna Malasari dinyatakan terbukti bersalah atas kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Dalam vonisnya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan.

Di antaranya Pinangki adalah seorang aparat penegak hukum, menutupi keterkaitan pihak lain dalam perkara serupa, serta memberi keterangan berbelit.

"Dan tidak mengakui kesalahannya dan menikmati hasil kejahatannya," kata Eko.

Sedangkan hal yang meringankan, Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki anak berusia 4 tahun.

"Terdakwa memiliki anak berusia 4 tahun," ungkapnya.

Baca juga: Pinangki Akhirnya Dipecat, Kejagung Sebut Semua Fasilitas dari Negara Sudah Ditarik

Vonis Pinangki Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved