Berita DPRD Kukar
Tunjang Pelayanan, Komisi IV DPRD Kukar Kunjungan Kerja ke DP2PA Samarinda
Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara melakukan kunjungan kerja ke UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Samarinda
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara melakukan kunjungan kerja ke UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Samarinda.
Kunjungan kerja ini bertujuan untuk menunjang peningkatan fasilitasi dan layanan PPA dan UPTD P2TP2 Kabupaten Kutai Kartanegara.
Hal ini dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD-PPA.
Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Abdul Wahab Arief mengatakan, ada lima UPTD provinsi, kabupaten/kota yang sudah membentuk terlebih dahulu.
“Sebelum kementerian memberikan panduan membentuk UPTD-PPA, Kukar sudah ada,” ujarnya, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Demo Tolak Kenaikan BBM, Ratusan Mahasiswa Kutai Kartanegara Geruduk Kantor DPRD Kukar
Baca juga: DPRD Kukar Perjuangkan Listrik Hingga Balikpapan, 5 Desa di Wilayah Hulu Teraliri Listrik Tahun Ini
Baca juga: Jelang Pilkades Serentak 2022, Ketua DPRD Kukar Minta Masyarakat Desa Berpartisipasi
Politisi Partai Hanura ini menyebutkan, Kutai Kartanegara sudah lebih dulu mendapatkan penghargaan sebagai inisiator pembentukan UPTD di Indonesia.
Namun demikian, di Kukar masih ada beberapa kendala terkait sarana prasarana. Hal ini, menurut Abdul Wahab perlu ditingkatkan.
Berdasarkan usulan pengajuan kajian akademik sejak 2018, UPTD-PPA Kukar memperoleh klasifikasi A. Hal ini juga disetujui Gubernur Kaltim.
Baca juga: Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid Kawal Pembangunan Jalan Jongkang-Karang Paci, Telan Rp 6 Miliar
“Kunjungan kerja Komisi IV dan stakeholder, diperlukan dukungan dan komitmen bersama sebagaimana yang dilakukan DP2PA Kota Samarinda,” tandasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel