Berita Paser Terkini
APBD Perubahan 2022 Disetujui, Bupati Paser Ingatkan Semua OPD Disiplin Kelola Keuangan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menggelar rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menggelar rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Paser tentang APBD Perbuhan Tahun 2022.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Paser, didampingi Wakil Ketua DPRD Paser, beserta Bupati Fahmi Fadli dan Wabup Paser Syarifah Masitah Assegaf, yang berlangsung di Ruang Baling Seleloi, Sekretariat DPRD Paser, Rabu (7/8/2022).
Bupati Paser Fahmi Fadli menegaskan, penyusunan rancangan perubahan APBD tahun ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Paser.
"Rancangan APBD Perubahan ini merupakan hal prioritas yang tertuang dalam kebijakan umum perubahan APBD (KUPA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2022," jelasnya.
Baca juga: Paripurna DPRD Bersama Pemkot, Wawali Bontang Sampaikan APBD Perubahan 2022 Naik Rp 1,6 Triliun
Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Paser tahun anggaran 2021, kata Fahmi telah tersusun pada struktur perubahan APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan.
"Tujuannya, dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Paser," tambahnya.
Dari berbagai catatan serta koreksi yang disampaikan oleh DPRD Paser, kata Fahmi antara aspek belanja dengan indikator dan tolak ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan, telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel.
Dengan suasana saling memahami tugas dan fungsi, baik dari Pemda Paser maupun dari DPRD Kabupaten Paser.
Baca juga: Pemprov Perlu Tambah Dana Hibah PMI Kaltim, Komisi IV Berharap Alokasikan di APBD Perubahan 2022
"Hal itu terbukti dengan disetujuinya Raperda APBD Perubahan tahun Anggaran 2022 oleh majelis paripurna DPRD Paser," jelas Fahmi.
Untuk itu, Fahmi mengingatkan kepala Perangkat Daerah sebagai pengelola penerimaan daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan.
Sebagai pelaksanaan dari perubahan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Paser tahun Anggaran 2022, khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja.
"Kepala OPD diharapkan selalu berpedoman pada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta ketentuan dan peraturan yang berlaku. Karena anggaran yang disiapkan dalam Perubahan APBD adalah anggaran maksimal," imbuhnya.
Baca juga: Anggaran Penegasan Batas Wilayah Karang Joang-Manggar Diprioritaskan Masuk APBD Perubahan 2022
Fahmi menekankan, dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan seluruh OPD terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.
Ia juga menyampaikan terimakasihnya kepada anggota DPRD Paser yang telah bekerja maksimal dalam menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Paser Tahun 2022 dengan kerjasama yang baik.
"Kami menyadari bahwa saran dan pendapat yang disampaikan oleh anggota dewan dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2022," ujarnya.