Berita Paser Terkini

DPRD Paser Setujui Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 Senilai Rp 2,9 Triliun Lebih

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD) Kabupaten Paser telah menggelar Rapat Paripurna bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL IBRAHIM
Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi bersama Wakil Ketua DPRD Paser Abdullah dan Fadly Imawan, serta Bupati Fahmi Fadli dan Wabup Paser Syarifah Masitah Assegaf usai melakukan penandatanganan persetujuan DPRD Paser terhadap Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) Tahun 2022, yang berlangsung di Baling Seleloi, Sekretariat DPRD Paser, Rabu (7/9/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD) Kabupaten Paser telah menggelar Rapat Paripurna bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mengenai persetujuan DPRD Paser terhadap Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2022.

Kegiatan dibuka oleh Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, didampingi Wakil Ketua DPRD Paser Abdullah dan Fadly Imawan yang juga dihadiri Bupati Fahmi Fadli dan Wabup Paser Syarifah Masitah Assegaf, di ruang Baling Seleloi, Sekretariat DPRD Paser, Rabu (7/9/2022).

Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi menyampaikan, pendapatan ABPD Kabupaten Paser sebelum perubahan sebesar Rp1,8 triliun lebih, kemudian setelah perubahan meningkat sebesar Rp2,5 triliun lebih.

"Untuk belanja APBD sebelum perubahan sebesar Rp 2,6 triliun lebih, kemudian meningkat setelah perubahan sebesar 2,9 triliun lebih," papar Yudi.

Baca juga: Ketua DPRD Paser Apresiasi Demonstran yang Peduli dan Peka Terhadap Kenaikan Harga BBM

Kemudian, untuk penerimaan pembiayaan APBD Paser Tahun ini sebelum perubahan Rp900 miliar, kemudian setelah perubahan mengalami penurunan menjadi Rp383 miliar lebih.

Sementara, untuk pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp11 miliar lebih, kemudian sama setelah perubahan sebesar Rp11 miliar lebih.

"Total APBD Kabupaten Paser tahun ini, sebelum perubahan sebesar Rp2,7 triliun lebih, kemudian setelah perubahan sebesar Rp 2,9 triliun lebih yang di sahkan hari ini," tandas Ketua DPRD Paser.

Sebelum disetujui, perwakilan dari Anggota Banggar DPRD Paser Ahmad Rafi'i terlebih dahulu membacakan laporan hasil pembahasan yang telah dilakukan.

Baca juga: DPRD Paser Tekankan 10 Rekomendasi pada Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

"Raperda tentang perubahan APBD Paser tahun anggaran 2022 disusun berpedoman pada Perubahan RKPD Kabupaten Paser tahun 2022, serta perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Kabupaten Paser tahun Anggaran 2022," jelasnya.

Disamping itu Perubahan APBD Kabupaten Paser tahun anggaran 2022 disusun dalam rangka untuk mencapai target kinerja pembangunan Kabupaten Paser tahun 2022.

"Sebagaimana tertuang dalam Perubahan RKPD Kabupaten Paser Tahun 2022 dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Paser Tahun 2021-2026," tambahnya.

Terdapat beberapa poin yang disampaikan dalam laporan Banggar DPRD Paser dari hasil pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2022.

Seperti halnya, meningkatnya alokasi Belanja Daerah yang cukup signifikan pada Perubahan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2022.

Baca juga: Terkendala Moratorium, DPRD Paser Dukung Pembentukan DOB Paser Selatan

Untuk itu, DPRD Kabupaten Paser meminta kepada Pemerintah Daerah untuk memperhitungkan kemampuan dari perangkat daerah dalam melakukan penyerapan anggaran.

"Karena waktu efektif pelaksanaan APBD-P tersisa kurang lebih 3 bulan, sehingga hasil perhitungan ini dapat digunakan untuk memproyeksikan jumlah SiLPA tahun 2022 pada struktur APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2023," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved