Suharso Dipecat sebagai Ketum PPP
Suharso Monoarfa Dipecat, Pengurus DPW PPP Jatim Sebut Sudah Trauma Konflik Internal
Suharso Monoarfa dipecat sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
TRIBUNKALTIM.CO- Suharso Monoarfa dipecat sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Namun demikian, DPW PPP Jawa Timur menilai pencopotan Suharso Monoarfa merupakan kewenangan pengurus DPP.
"Itu merupakan ranah Dewan Pimpinan Pusat atau DPP PPP," kata Wakil Ketua DPW PPP Jatim Mujahid Anshori saat dikonfirmasi dari Surabaya, Senin (5/9/2022).
Menurutnya, kondisi dinamika yang menimpa pucuk pimpinan PPP itu tidak akan terpengaruh pada kerja yang dilakukan pengurus wilayah.
Dinamika yang berujung pencopotan posisi ketum partai berlambang kabah tersebut, diharapkan tak berimbas panjang.
Baca juga: Suharso Monoarfa Diusir dan Dilempari Botol sama Kader PPP, Menteri Jokowi Sebut Masih Ketua PPP?
Baca juga: Ketua Umum Suharso Monoarfa Dipecat, Jokowi: Itu Urusan Internal PPP
Baca juga: Pasca Suharso Monoarfa Diberhentikan, DPW PPP Kaltim Agendakan Rakerwil Bahas Bersama Seluruh DPC
Sebab kata Mujahid, pihaknya sudah trauma pada konflik internal yang justru dapat merugikan.
Sehingga diharapkan dinamika yang terjadi tidak melahirkan konflik berkepanjangan. Disisi lain, PPP Jatim memastikan sebagai pengurus wilayah pihaknya tetap fokus.
"Dinamika yang di Jakarta itu, kami tidak akan terpengaruh kami Insyaallah tetap fokus tahapan kerja," jelasnya.
Saat ini, pimpinan DPP PPP dijabat oleh pelaksana tugas atau Plt .
Sebelumnya diberitakan, Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M Tokan menjelaskan, pemberhentian Suharso itu dilakukan setelah pimpinan 3 Majelis partai menyikapi terkait ramai dan gaduh soal Suharso secara pribadi dan kalangan simpatisan PPP.
Sehingga pada tgl 30 Agustus 2022 Pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa Majelis yakni memberhentikan Suharso Monoarfa dari Jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani.
Menurut Usman, pada tanggal 2-3 September berlangsung di Bogor, Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai.
Hasilnya, menyepakati usulan 3 pimpinan majelis untuk mencopot Suharso dari jabatan Ketum.
Selanjutnya, 3 Pimpinan Majelis DPP PPP meminta pendapat hukum Mahkamah Partai sesuai dengan AD/ART PPP.
Serta meminta Pengurus Harian DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi jabatan lowong tersebut.
Baca juga: Suharso Monoarfa Dipecat dari Kursi Ketua Umum PPP, Sosok Penggantinya Telah Terpilih