Berita Nasional Terkini

BLAK-BLAKAN Bripka RR Bongkar Gerak-gerik Kuat Maruf di Magelang hingga Ancam Brigadir J Pakai Pisau

Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar ungkapkan pengakuan baru Bripka RR perihal kejadian di Magelang sehari sebelum pembunuhan Yosua.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co Istimewa/Tribunnews
Kuat Maruf dan Bripka RR tersangka pembunuhan Brigadir J. Blak-blakan Bripka RR bongkar gerak-gerik Kuat Maruf di rumah Magelang hingga ancam Brigadir J pakai pisau. 

TRIBUNKALTIM.CO - Blak-blakan Bripka RR bongkar gerak-gerik Kuat Maruf di rumah Magelang hingga ancam Brigadir J pakai pisau.

Setelah sebelumnya Bharada E yang berani bongkar skenario Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kini tersangka lain ikut langkah Bharada E.

Dialah Bripka Ricky Rizal yang blak-blakan ungkap gerak-gerik Kuat Maruf di rumah Magelang.

Diketahui Kuat Maruf atau om Kuat yang juga tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J merupakan sopir pribadi Putri Candrawathi.

Baca juga: Bripka RR Ungkap Kejadian di Magelang, Jawaban Brigadir J Usai Dipanggil Putri Candrawathi ke Kamar

Baca juga: Gertakan Sang Istri, Bikin Bripka RR Menangis dan Berbalik Lawan Ferdy Sambo: Anak Kamu akan Melihat

Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar ungkapkan pengakuan baru kliennya perihal kejadian di Magelang sehari sebelum pembunuhan Yosua.

Erman mengungkap, Ricky mendapati Kuat Maruf di tangga rumah Magelang dengan muka tegang dan panik.

“Dia lihat di rumah suasana kok enggak ada orang di bawah,” ucap Erman dikutip dari Kompas.tv.

“Pas naik tangga, di tangga bertemulah Kuat, terlihat muka tegang dan panik,” lanjutnya.

Di momen yang sama Ricky pun melihat sang asisten rumah tangga, Susi menangis.

Kolase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Kolase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. (Tribunnews.com/ Irwan Rismawan/ Tribunjambi/ Aryo Tondang/ wartakota/ Yulianto/ istimewa)

Setelahnya, Ricky juga berkesaksian saat Kuat mengadang Yosua naik ke lantai dua dan mengancamnya dengan pisau.

“Akhirnya dia bilang sempat ambil pisau, Kuat ambil pisau halangi Yosua mau ke atas,” ungkap Erman.

Di kesempatan yang sama, Erman juga mengungkap bahwa Ricky Rizal adalah pihak yang tidak tahu-menahu soal adanya pelecehan seksual dengan korban Putri Candrawathi.

Baca juga: Jawaban Brigadir J Saat 2 Kali Ditanya Bripka RR soal Penyebab Ribut dengan Kuat Maruf di Magelang

Bripka RR Sempat Pindahkan Senjata Brigadir J

Kuasa hukum Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Erman Umar, mengungkapkan kliennya sempat memindahkan senjata milik Brigadir J ke kamar anak Ferdy Sambo yang berada di Magelang, Jawa Tengah.

Erman mengatakan alasan Bripka RR memindahkan senjata Brigadir J adalah karena Kuat Maruf disebut sempat bersitegang dengan Brigadir J di lantai dua rumah Ferdy Sambo di Magelang.

Bahkan, ujarnya, Kuat Maruf sempat menodongkan pisau ke Brigadir J.

Kejadian tersebut membuat Bripka RR khawatir sehingga berinisiatif untuk memindahkan senjata Brigadir J.

Pemindahan senjata itu, kata Erman, dilakukan setelah Bripka RR diperintah oleh Putri Candrawathi untuk mencari Brigadir J.

“Sebelum turun (setelah diperintahkan Putri mencari Brigadir J), karena khawatir tadi ada cerita Kuat yang tegang (bersitegang -red), agak panik, pegang pisau, kemudian dia (Bripka RR) berinisiatif yang mungkin diketahui juga oleh Richard (Bharada E), bagaimanapun Yosua kan ada senjatanya.”

“Dia berinisiatif diambil senjata (Brigadir J), dipindahin ke kamar anaknya Ferdy Sambo,” katanya dalam Apa Kabar Indonesia Pagi yang ditayangkan di YouTube tvOne, Sabtu (10/9/2022).

Setelah itu, Erman mengatakan Bripka RR melanjutkan perintah Putri Candrawathi untuk mencari Brigadir J.

Baca juga: Bripka RR Susul Bharada E Lawan Ferdy Sambo, Angin Segar Polri Pecahkan kasus Pembunuhan Brigadir J

Mereka pun bertemu dan Bripka RR menanyakan apa yang terjadi antara Brigadir J dan Kuat Maruf.

“Ketemu dengan Yosua. ‘Ada apa ini Yosua? kata si RR’. (Brigadir J jawab) Nggak tau tuh bang, Om Kuat kok marah-marah sama saya’,” kata Erman.

Kemudian, Bripka RR pun membujuk Brigadir J agar mau untuk menemui Putri Candrawathi di kamarnya.

Sesampainya di kamar Putri, Brigadir J duduk di lantai di sebelah ranjang Putri Candrawathi.

Sedangkan Bripka RR menunggu di luar yang tidak jauh dari kamar istri Ferdy Sambo itu.

“Setelah itu keluar Yosua dibawa lagi oleh RR ke bawah biar gak bersinggungan dengan Kuat. Ternyata sesampainya di bawah ditanya lagi sama RR ‘Gimana sih, ada apa sih, Yosua?’ (Brigadir J jawab) ‘Oh enggak apa-apa bang’,” ujar Erman.

Lalu, lanjutnya, Bripka RR tidak lagi bertanya kepada Brigadir J dan meninggalkannya.

Pengacara Sebut Bripka RR Cabut Keterangan Skenario Sambo dan Hanya Korban Keadaan

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Bripka RR mencabut keterangannya perihal ikut skenario Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Erman mengatakan kliennya itu hanya korban keadaan dalam pembunuhan Brigadir J.

"Kan dia bukan yang dia berbuat. Dia korban keadaan. Ya kan? Kan enggak mungkin dia membayangkan ini," kata Erman di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Kamis (8/9/2022) malam dikutip dari YouTube Kompas.com.

Alasan ini lantaran menurut Erman bahwa Bripka RR dalam kondisi mendadak terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: PENYEBAB Brigadir J dan Kuat Maruf Bertengkar, Ternyata Ferdy Sambo Sempat Minta Bripka RR Tembak?

Diketahui, Brigadir Joshua (Brigadir J) tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Sambo merupakan dalang yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) menembak Brigadir J.

Kejadian penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka Rickry Rizal (Bripka RR) dan Kuat.

Bekalangan, Putri juga terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.

Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved