Berita Nasional Terkini
Jelang Andika Perkasa Pensiun, Jabatan Panglima TNI Disebut Jatah Angkatan Laut Bukan KSAD Lagi
Jelang Jenderal TNI Andika Perkasa pensiun, jabatan Panglima TNI disebut jatah Angkatan Laut bukan KSAD lagi.
Sesuai ketentuan, usia pensiun Panglima TNI adalah 58 tahun.
Akan tetapi, muncul usulan tentang peluang memperpanjang masa jabatan Andika sebagai Panglima TNI yang akan berakhir tahun ini.
Usul itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari.
Abdul mengatakan, perpanjangan itu bisa dilakukan asalkan Presiden Joko Widodo setuju untuk memperpanjangnya.
Menurut Kharis, perpanjangan masa jabatan Panglima TNI bukanlah hal baru.
Baca juga: RSUD Panglima Sebaya Diberi Waktu 6 Bulan Lengkapi Persyaratan untuk Jadi RS Kelas B
“Kalau perpanjangan mungkin saja tergantung presiden. Sejarahnya kita pernah ada perpanjangan beberapa panglima, kalau enggak salah sudah dua kali,” tutur Kharis saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Diketahui, Jenderal TNI Endriartono Sutarto pernah diperpanjang masa jabatannya sebagai Panglima.
Sedianya, Endriartono yang menjabat di era kepemimpinan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri pensiun pada 2006 atau di era Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
Endriartono baru pensiun di tahun 2007 setelah usulan perpanjangan masa jabatannya disetujui DPR.
Dengan begitu, Endriartono pensiun di usia 59 tahun.
Abdul mengeklaim, Komisi I akan mendukung keputusan Jokowi apabila memang berencana untuk memperpanjang masa jabatan Panglima.
Baca juga: TNI dalam Gangguan Serius? KSAD Dudung Ingatkan Sejarah G30S/PKI, Tepis Isu Disharmonis Panglima TNI
Namun diketahui, hingga kini Jokowi ataupun pihak Istana belum membahas mengenai wacana tersebut.
"Belum ada keputusan, ya kita tidak bisa berandai-andai," ucap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Jika tak diperpanjang maka Jokowi mesti memilih calon pengganti Andika dan DPR bakal melalukan fit and proper test untuk menentukan kelayakan figur tersebut dalam waktu dekat. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.