Berita Nasional Terkini

Kini Bebas, Inilah Kasus Edy Mulyadi dan Ucapan Soal IKN yang Membuat Warga Kalimantan Tersinggung

Kini bebas, inilah kasus Edy Mulyadi dan ucapannya soal IKN yang membuat warga Kalimantan tersinggung.

Editor: Doan Pardede
Tangkapan Layar dari kanal youtube Edy Mulyadi
Edy Mulyadi. Kini bebas, inilah kasus Edy Mulyadi dan ucapannya soal IKN yang membuat warga Kalimantan tersinggung. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kini bebas, inilah kasus Edy Mulyadi dan ucapannya soal IKN yang membuat warga Kalimantan tersinggung.

Kasus Edy Mulyadi, yakni ucapannya yang dinilai menghina warga Kalimantan berakhir sudah.

Pegiat media sosial, Edy Mulyadi divonis 7 bulan 15 hari penjara imbas pernyataannya mengenai pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Kalimantan yang disebut sebagai "tempat jin buang anak" di kanal YouTube "BANG EDY CHANNEL".

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai, Edy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Perwakilan Dayak Tak Terima Vonis Edy Mulyadi, Dinilai Hina Lokasi IKN Nusantara

“Mengadili, menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat ,” ujar hakim ketua Adeng AK dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022) seperti dilansir Kompas.com.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari" kata hakim.

Majelis hakim menilai, Edy hanya terbukti menyiarkan berita yang tidak pasti dan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Terdakwa Edy Mulyadi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022).
Terdakwa Edy Mulyadi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022). Kini bebas, inilah kasus Edy Mulyadi dan ucapannya soal IKN yang membuat warga Kalimantan tersinggung.(Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews.com)

Menurut hakim, pegiat media sosial itu terbukti melanggar Pasal 15 Ayat 1 Undang-Undnag Nomor 1 tahun 1946 mengenai kabar angin atau kabar yang tidak pasti.

Dalam kasus ini, hakim menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang menyebutkan celotehan Edy melalui akun YouTube pribadinya itu telah menimbulkan keonaran di masyarakat dalam bentuk penyebaran berita bohong atau hoaks tidak terbukti.

Putusan ini pun lebih rendah dari tuntuan jaksa yang meminta hakim memvonis Edy selama 4 tahun.

Pembacaan vonis ini pun diwarnai kericuhan, sejumlah massa yang menghadiri pembacaan putusan berteriak bahwa putusan itu tidak adil.

“Tidak adil,” kata sejumlah massa yang ada di dalam persidangan.

Baca juga: Edy Mulyadi Tuduh JPU Dipesan Oligarki, Dijerat di Kasus IKN Tempat Jin Buang Anak

Minta maaf dan harap dapat keadilan

Dalam sidang perdananya, Edy pun telah menyampaikan permintaan maaf untuk masyarakat yang tersinggung karena komentarnya.

Pegiat media sosial itu juga berharap bisa mendapatkan keadilan dalam proses peradilan yang tengah berlangsung tersebut.

“Pertama saya sekali lagi minta maaf, saya minta maaf, itu penting, saya minta maaf ke teman-teman, saudara-saudara saya di Kalimantan,” ucap Edy dalam persidangan, Selasa (10/5/2022)

“Pengadilan adalah tempat masyarakat keadilan dan saya berharap betul-betul ini akan berproses secara adil, transparan, murni secara hukum sehingga nanti akan divonis secara adil juga,” tuturnya

Hakim Minta Edy Mulyadi Segera dibebaskan

Dengan keluarnya putusan ini, hakim juga memerintahkan agar Edy Mulyadi segera dikeluarkan dari tahanan karena masa pidana yang dijatuhkan sama dengan masa penahanannya. Edy langsung bebas.

“Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Oleh karena masa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan masa penangkapan atau penahanan yang telah terdakwa jalani,” tegas hakim.

“Maka perlu diperintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.”

Sebagai informasi, Edy Mulyani ditahan sejak 31 Januari 2022 usai menjalani pemeriksaan selama 9 jam di Bareskrim Polri.

Setelah menjalani berbagai proses di meja hijau, Edy Mulyadi dituntut empat tahun penjara oleh jaksa.

Jaksa menilai, istilah yang dilontarkan Edy mengenai Kalimantan memuat unsur merendahkan dan memperburuk citra Kalimantan.

Baca juga: Edy Mulyadi Minta Maaf, Sebut Warga Kalimantan Saudara, Berharap Dapat Keadilan

Kasus Edy Mulyadi

Kasus ini bermula dari beredarnya video saat Edy menyebut lokasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur, sebagai "tempat jin buang anak".

Istilah itu ia gunakan, karena menilai lokasi IKN tersebut sangat jauh.

"Ini ada sebuah tempat elit punya sendiri, yang harganya mahal, punya gedung sendiri lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak. Pasarnya siapa? Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo nggak apa-apa bangun di sana," ucap Edy dalam video tersebut

Ucapannya tersebut menuai kontroversi di berbagai pihak, terutama warga Kalimantan yang merasa tersinggung dengan ujarannya. Edy pun dilaporkan hingga dijadikan tersangka.

Dalam pernyataannya, Edy mengatakan bahwa wilayah Kalimantan Timur adalah "tempat jin buang anak".

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved