Viral Edy Mulyadi
Edy Mulyadi Minta Maaf, Sebut Warga Kalimantan Saudara, Berharap Dapat Keadilan
Edy Mulyadi minta maaf, sebut warga Kalimantan saudara, berharap dapat keadilan
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur
TRIBUNKALTIM.CO - Terdakwa Edy Mulyadi menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian terkait ucapan tempat jin buang anak, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022).
Pantauan Tribunnews di lokasi, Edy hadir mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Ia memasuki ruang sidang sekira pukul 11.10 WIB.
Edy disambut sejumlah pendukungnya yang sudah menunggu di dalam ruang sidang. Tak sedikit yang mengajak Edy berfoto.
"Pertama saya sekali lagi saya minta maaf, itu penting."
"Saya minta maaf ke temen-temen dan saudara-saudara saya di Kalimantan," kata Edy sebelum memulai sidang perdana di PN Jakpus, Selasa (10/5/2022).
Edy berharap kasus yang menjeratnya ini bisa diadili dengan transparan dan seadil-adilnya.
"Ini kita diadili di pengadilan. Saya udah baca-baca, pengadilan adalah tempat masyarakat mencari keadilan."
Dan saya berharap betul-betul ini akan berproses secara adil, transparan, murni secara hukum, sehingga nanti akan divonis secara adil juga," ucapnya.
Eddy mengatakan, putusan yang adil akan ada pertanggungjawaban di akhirat nanti.
"Kalau adil Allah akan berikan ganjaran surga insyallah. Kalau tidak adil, mohon maaf, neraka jahanam. Itu aja intinya," paparnya.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara Edy Mulyadi, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Setelah pelimpahan berkas perkara, maka jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan terdakwa di persidangan."
"Setelah mendapatkan penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (26/4/2022).
Pelimpahan itu dilaksanakan berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: B-296/M.1.10/Eku.2/04/2022 tanggal 25 Maret 2022 atas nama terdakwa Edy Mulyadi.
Edy Mulyadi dituntut dengan pasal dakwaan kesatu primer pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, subsider pasal 14 ayat (2) UU 1/1946.