Berita Penajam Terkini

25 Persen ASN di Penajam Paser Utara Menunggak Tagihan Air PDAM Danum Taka

Perumda Air Minum Danum Taka Penajam Paser Utara terancam mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 miliar.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Kebutuhan air bersih bagi warga di Kalimantan Timur masih saja ada yang belum terpenuhi secara maksimal. Perumda Air Minum Danum Taka Penajam Paser Utara terancam mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 miliar. TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Perumda Air Minum Danum Taka Penajam Paser Utara terancam mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 miliar.

Kondisi tersebut tidak terlepas lantaran beberapa pelanggan PDAM Perumda Danum Taka Penajam Paser Utara ada yang menunggak. 

Demikian dibeberkan oleh Direktur Perumda AMDT Abdul Rasyid kepada TribunKaltim.co, Selasa (13/9/2022).

Dia menguraikan, pelanggan yang menunggak itu berlatarbelakang beragam. 

Baca juga: Ratusan Warga Sepaku dan Sotek akan Nikmati Pemasangan Sambungan Air Gratis dari PDAM Danum Taka

Ada dari kalangan umum hingga pegawai negeri sipil. Dominan dari masyarakat umum.

Namun ada pula yang berasal dari kalangan ASN sekitar 25 persen.

"Campuran, kalau dari ASN ada sekitar 25 persen," bebernya.

ILUSTRASI Meteran air PDAM Danum Taka Penajam Paser Utara. Berdasarkan perhitungan pihak Perumda AMDT, total pelanggan yang menunggak pembayaran sejak Juli 2022, yakni sebanyak 500 orang. Hal itu mengakibatkan potensi kerugian yang akan dialami Perumda mencapai Rp1,4 miliar.
ILUSTRASI Meteran air PDAM Danum Taka Penajam Paser Utara. Berdasarkan perhitungan pihak Perumda AMDT, total pelanggan yang menunggak pembayaran sejak Juli 2022, yakni sebanyak 500 orang. Hal itu mengakibatkan potensi kerugian yang akan dialami Perumda mencapai Rp1,4 miliar. (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU)

Sejauh ini, dalam melakukan penagihan pihak Perumda AMDT melakukan pendekatan persuasif, atau dengan menyegel sementara.

Namun jika pelanggan yang bersangkutan tetap tak melakukan pembayaran, maka akan dilakukan pencabutan sambungan secara permanen.

Baca juga: PDAM Danum Taka Penajam Paser Utara akan Temui Pertamina, Minta Izin Memakai Lahan Untuk Embung

"Jadi memang sudah ada beberapa dari 500 itu saya terima laporan kurang lebih ada 12 sambungan yang kita cabut permanen," terangnya.

Langkah tersebut ditempuh lantaran kebijakan pemutihan tunggakan, sudah tidak berlaku lagi.

"Untuk pemutihan kita tidak ada ya, karena memang ini kewajiban mereka untuk menyelesaikan," jelasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved