Berita Nasional Terkini

DPP KNPI tak Setuju Mantan Koruptor Jadi Caleg Karena Pernah Merugikan Rakyat

DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Ibnu Kaban menilai masih banyak orang lain dengan kapasitas mumpuni yang bisa menjadi anggota DPR

Editor: Samir Paturusi
Tribunnews
Ilustrasi- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan mantan kasus korupsi atau koruptor untuk maju sebagai calon legislatif baik tingkat DPR, DPD hingga DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. 

TRIBUNKALTIM.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan mantan kasus korupsi atau koruptor untuk maju sebagai calon legislatif baik tingkat DPR, DPD hingga DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.

Namun hal ini mendapat pertentangan dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

Mereka menilai para koruptor ini telah merugikan rakyat sehingga tidak layak menjadi pejabat publik.

DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Ibnu Kaban menilai masih banyak orang lain dengan kapasitas mumpuni yang bisa menjadi anggota DPR ataupun DPRD.

Melihat berbagai kasus korupsi yang diberitakan media massa

Menurut Ibnu Kaban pemerintah harus 'menutup pintu' bagi para mantan koruptor.

Baca juga: Pembebasan Bersyarat Sejumlah Koruptor Jadi Perbincangan, Najwa Shihab: Tarik Napas, Tahan Emosi

Baca juga: DAFTAR 6 Koruptor Bebas dari Lapas Sukamiskin Bersamaan, KPK Akan Minta Hakim Cabut Hak Koruptor

Baca juga: Rombongan Napi Koruptor Dibebaskan Bersamaan, Ratu Atut, Zumi Zola, Suryadharma Ali hingga Pinangki

Dia berharap aturan yang memperbolehkan eks napi korupsi maju lagi sebagai caleg bisa direvisi

"Dibenerin supaya lebih bagus lagi, masa rakyat indonesia mau begini mulu. Rakyat dirugiin,itu kan uang rakyat yang dimakan oleh mereka," tegasnya, Selasa (13/9/2022).

Adapun ketentuan eks napi korupsi bisa maju sebagai caleg tertuang dalam Pasal 240 Ayat (1) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Pada pasal itu, tidak disebutkan secara khusus adanya larangan terhadap mantan koruptor jadi bakal caleg

Menurut Ibnu kaban masih banyak orang lain yang bisa dipilih, terutama yang jujur dan bersih, hanya saja mereka kurang beruntung untuk menjadi pemimpin di republik ini

"Dan yang pernah korupsi, kemungkinan dia bakal terulang lagi korupsi Lebih baik cari yang lebih tepat,mungkin lebih banyak yang lebih jujur. Selagi masih ada yang dikandidatkan, " tuturnya.

Ibnu kaban setuju jika aturan dalam UU Pemilu itu direvisi agar tidak ada lagi eks napi korupsi yang bisa maju sebagai calon.

Ia berharap para pembuat kebijakan tidak egois dan memikirkan kepentingan rakyat.

Ibnu kaban juga berharap pemerintah terutama bapak presiden benar-benar melihat dan melarang para mantan koruptor untuk jadi caleg.

Baca juga: ICW Dorong Pampang Wajah Mantan Koruptor yang Maju Caleg di Website KPU RI

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved