Berita Nasional Terkini
DAFTAR 6 Koruptor Bebas dari Lapas Sukamiskin Bersamaan, KPK Akan Minta Hakim Cabut Hak Koruptor
Daftar enam koruptor yang bebas dari Lapas Sukamiskin secara bersamaan, KPK tak tinggal diam dan minta hakim cabut hak koruptor.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah daftar enam koruptor yang bebas dari Lapas Sukamiskin secara bersamaan, KPK tak tinggal diam dan minta hakim cabut hak koruptor.
Sedikitnya terdapat enam napi korupsi bebas dari penjara pada hari yang sama, Selasa (6/9/2022).
Beberapa di antaranya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari; mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah; mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali; mantan hakim MK, Patrialis Akbar; dan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Selain itu, terdapat juga mantan Dirut Jasa Marga, Desi Arryani; dan Mirawati Basri.
Mereka menghirup udara bebas setelah mendapat pembebasan bersayarat.
Baca juga: Rombongan Napi Koruptor Dibebaskan Bersamaan, Ratu Atut, Zumi Zola, Suryadharma Ali hingga Pinangki
Baca juga: Sorot 7 Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat, Mata Najwa: Ada Hukumannya Singkat, Ada Hampir Dilupakan
Mereka semua wajib mengikuti beberapa kegiatan terkait pembinaan sampai masa hukumannya berakhir.
Berikut daftar 6 koruptor yang keluar di hari yang sama dari Lapas Sukamiskin:
1. Suryadharma Ali
Mantan Meteri Agama, Suryadrma Ali divonis enam tahun kurungan penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar.
Suryadharma dinilai terbukti menyelewengkan DOM (dana operasional menteri) Rp 1,8 miliar yang disebut majelis hakim tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan DOM.
2. Patrialis Akbar
Patrialis Akbar, mantan menteri hukum dan HAM dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (4/9/2017).
Patrialis juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Patrialis diwajibkan membayar uang pengganti Rp10.000 dollar AS dan Rp4.043.000 atau sama dengan jumlah suap yang dia terima.
Patrialis Akbar dihukum karena terbukti menerima suap 50.000 Dolar AS terkait penanganan perkara judicial review UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.
Baca juga: ICW Dorong Pampang Wajah Mantan Koruptor yang Maju Caleg di Website KPU RI