IKN Nusantara
Kasus IKN Nusantara Tempat Jin Buang Anak, Respon Jaksa Saat Hakim Vonis Edy Mulyadi
Kasus IKN Nusantara tempat jin buang anak, respon Jaksa saat Hakim vonis Edy Mulyadi
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio
TRIBUNKALTIM.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap pegiat media sosial, Edy Mulyadi.
Dilansir dari Kompas.com, Edy Mulyadi divonis 7 bulan dan 15 hari penjara karena celotehannya mengenai lokasi Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara yang disebut sebagai tempat jin buang anak.
"Jaksa menyatakan pikir-pikir,” kata hakim ketua Adeng AK dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).
Edy Mulyadi divonis 7 bulan dan 15 hari terkait celotehannya melalui akun YouTube "BANG EDY CHANNEL" mengenai pemindahan Ibu Kota Negara.
Majelis hakim menilai, Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Baca juga: Edy Mulyadi Divonis 7 Bulan 15 Hari Penjara, MADN: Hakim Diintervensi dan Ancam Pengadilan Jalanan
Baca juga: Akhirnya Edy Mulyadi Bebas, Viral Usai Sebut IKN Nusantara Tempat Jin Buang Anak
Menurut hakim, pegiat media sosial itu terbukti membuat kabar angin atau kabar yang tidak pasti terkait pernyataan “tempat jin buang anak” yang disebutkan dalam akun YouTube miliknya mengenai pemindahan ibu kota negara.
Namun, hakim berpendapat, tuntutan jaksa yang menilai celotehan Edy melalui akun YouTube pribadinya itu telah menimbulkan keonaran di masyarakat dalam bentuk penyebaran berita bohong atau hoaks tidak terbukti.
Menurut hakim, pegiat media sosial itu hanya terbukti melanggar Pasal 15 Undang-Undnag Nomor 1 tahun 1946 bukan sebagaimana dakwaan jaksa pada Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa masa pidana yang dijatuhkan terhadap Edy Mulyadi telah sama dengan masa penangkapan atau penahanan.
Atas dasar itu, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum agar Edy segera dikeluarkan dari tahanan.
"Oleh karena masa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa makanperlu diperintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata hakim.
Namun, sidang sempat diwarnai kericuhan saat sejumlah masyarakat Kalimantan yang tergabung dalam Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) tidak terima dengan putusan majelis hakim.
Massa yang hadir dalam persidangan itu memprotes putusan hakim yang memerintahkan Edy Mulyadi untuk segera dikeluarkan dari tahanan.
"Putusan hakim tidak adil," teriak salah seorang massa saat hakim ketua membacakan putusan.
Teriakan satu orang itu pun disambut oleh orang lainnya yang hadir dalam persidangan.
Hampir sebagian massa yang ada dalam persidangan meneriaki hakim tidak adil. "Hakim tidak adil," sahut massa lainnya yang ada dalam persidangan.
Tidak hanya itu, massa yang mengenakan baju dengan warna merah itu kemudian berteriak dan membuat riuh situasi sidang. "Hakim tidak punya hati nurani," kata salah seorang massa lainnya.
Aparat kepolisian yang berjaga kemudian menghampiri massa. Polisi meminta massa untuk tidak berteriak dan mengganggu jalannya persidangan.
"Kami minta jaksa banding," teriak massa menyahut hakim saat menutup sidang. (*)