Berita Nasional Terkini

Polda Metro Jaya Siap Beri Bantuan Hukum pada AKBP Jerry, Pengamat: Bentuk Perlawanan kepada Mabes

Polda Metro Jaya menyatakan siap memberi bantuan hukum jika diperlukan kepada AKBP Jerry Raymond Siagian sontak menjadi sorotan.

KOMPAS.com Kristianto Purnomo/ISTIMEWA/WartaKota Yulianto
AKBP Jerry Raymond Siagian dan Irjen Ferdy Sambo - AKBP Jerry Raymond Siagian, eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya diberhentikan dengan tidak hormat. Jerry diberhentikan karena disebut melakukan tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan Putri Candrawathi terhadap Brigadir J 

TRIBUNKALTIM.CO - Polda Metro Jaya menyatakan siap memberi bantuan hukum jika diperlukan kepada AKBP Jerry Raymond Siagian sontak menjadi sorotan.

Pasalnya, AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri.

AKBP Jerry Raymond Siagian melakukan obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pengamat pun menyebut upaya yang dilakukan Polda Metro ini sebagai bentuk perlawanan kepada Mabes Polri.

Baca juga: Putri Candrawathi Diduga Ikut Menembak dan Bantahan Brigadir J Selingkuh dengan Istri Kadiv Propam

Baca juga: Rencana Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Tak Diketahui Bripka RR, Pengacara: Ricky Pantas Jadi Saksi

Pernyataan Polda Metro Jaya yang siap memberikan bantuan hukum untuk mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian pasca-dipecat menjadi sorotan.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai upaya itu merupakan bentuk perlawanan ke Mabes Polri.

"Bila membaca pernyataan Kabid humas Polda Metro untuk memberikan pendampingan hukum pada mantan Wadireskrimum ini menunjukkan bahwa ada semacam perlawanan dari Polda Metro kepada Mabes Polri," kata Bambang saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (13/9/2022).

Dalam hal ini, Polda Metro Jaya dianggap tidak paham terkait penghalangan penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan oleh anggotanya.

"Saya tidak bisa memahami apakah Polda Metro paham atau tidak terkait pidana obstruction of justice yang dilakukan AKBP JS, dan sidang KKEP harusnya adalah majelis tertinggi penegakan etik dan disiplin internal," jelasnya.

Bambang menilai pernyataan tersebut justru menunjukkan adanya niat membela kesalahan.

"Upaya pembelaan ini selain menunjukkan adanya insubordinasi, sekaligus tontonan yang buruk untuk masyarakat bahwa bagaimana institusi masih begitu membela personelnya yang diduga terlibat pelanggaran pidana," sambungnya.

Menurutnya, pendampingan hukum memang merupakan hak seseorang.

Baca juga: Bripka RR Ungkap yang Dilakukan Putri Chandrawathi dan Brigadir J Selama 15 Menit di Kamar Magelang

Namun, bukan berarti dibela oleh istitusi.

"Keberatan pada hasil sidang KKEP, personel masih bisa menggunakan haknya di PTUN dengan didampingi pengacara dari luar institusi," ungkapnya.

Bambang Rukminto
Bambang Rukminto (Tangkapan Layar Youtube Tv One)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya angkat suara soal pemecatan eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dari institusi Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada Jerry jika dibutuhkan.

"Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (12/9/2022).

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Sejauh ini diketahui, Jerry mengajukan banding atas putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang memutuskan Jerry diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Zulpan mengungkapkan keputusan untuk mengajukan banding merupakan hak dari Jerry.

"Adanya putusan PTDH yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Meteo Jaya saudara Jerry Siagian, dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya," ucapnya.

 AKBP Jerry Dipecat usai Terseret Kasus Kematian Brigadir J

Diketahui, AKBP Jerry Raymond Siagian resmi dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Keputusan itu berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Jumat (9/9/2022) kemarin.

Jerry dipecat lantaran melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Bripka RR Ungkap yang Dilakukan Putri Chandrawathi dan Brigadir J Selama 15 Menit di Kamar Magelang

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kombes Rahmat Pamudji seperti yang disiarkan akun Youtube TV Polri, Sabtu (10/9/2022).

Dari hasil sidang kode etik tersebut, Jerry terbukti melakukan perbuatan tercela.

Selain itu, Jerry juga diberi sanksi administrasi yakni dikurung di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob Polri.

"Sanksi administrasi dengan penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," ucap Kombes Rahmat.

Atas pemecatan itu, Jerry sendiri mengajukan banding.

Tak Profesional Tangani Laporan Putri Chandrawathi

Jerry disidang etik karena diduga tidak professional dalam menangani dua laporan polisi (LP) terkait pengancaman dan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Candrawathi.

"Terkait menyangkut tindak ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Baca juga: Terbaru! Bripka RR Ungkap yang Dilakukan Putri Candrawathi dan Brigadir J di Kamar Selama 15 Menit

Adapun laporan polisi atas terlapor Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu sempat dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Namun, laporan polisi itu kini telah dihentikan Bareskrim Polri.

"Ada 2 laporan polisi satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual," tukas Dedi.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Upaya Polda Metro Beri Bantuan Hukum AKBP Jerry Pasca-Dipecat Bentuk Perlawanan ke Mabes Polri

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved