Berita Nasional Terkini

7 Wilayah Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022, Termasuk Provinsi Kalimantan Timur

Kabar bahagia untuk pemilik kendaraan motor khususnya di Provinsi Kalimantan Timur yang juga berlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kompas.com dan GridOto.com
Ilustrasi BPKB dan Samsat. Kabar bahagia untuk pemilik kendaraan motor khususnya di Provinsi Kalimantan Timur yang juga berlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah tujuh wilayah berlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Indonesia, termasuk wilayah Provinsi Kalimantan Timur

Simak juga cara persyaratan yang harus dibawa saat akan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan.

Sebanyak tujuh wilayah di Indonesia sedang ada program pemutihan pajak kendaraan 2022.

Tujuh wilayah tersebut di antaranya Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur.

Tentu ini akan jadi kabar bahagia untuk pemilik kendaraan motor khususnya di Provinsi Kalimantan Timur yang juga berlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: PAD Balikpapan Turun 8,21 Persen, Rahmad Masud Sebut akibat Pajak dari Proyek RDMP Tak Terealisasi

Baca juga: Bisa Tambah Pendapatan Asli Daerah, Kaltim Harus Genjot Pajak Walet

Dilansir dari Kompas.com, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan berlaku mulai tanggal 16 Agustus sampai 31 Oktober 2022.

Bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan dari 0 hari sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, maka mendapat diskon sebanyak 2 persen.

“Jadi misalnya hari ini membayar pajak, hari ini jatuh tempo, maka berlakulah diskon 2 persen itu. Jadi kalau 16 Agustus sampai 30 hari ke depan maka berlaku diskon 2 persen. Bagi yang taat bayar pajak itu reward yang kami berikan kepada wajib pajak yang taat bayar pajak,” kata Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati saat menghadiri rapat koordinasi dengan instansi terkait di Aula Ditlantas Polda Kaltim pada Jumat (12/8/2022).

Kemudian diskon 4 persen jika pembayaran 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo.

Apabila wajib pajak masih memiliki jangka waktu pembayaran masih 31 hari sampai 60 hari.

“Itu akan mendapat diskon 4 persen jadi dari 31 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo maka diskonnya 4 persen,” sebutnya.

Diskon juga akan diberikan terhadap pokok pajak yang menunggak 4 tahun ke atas hanya membayar 3 tahun saja.

“Misalnya ada yang merasa belum bayar pajak sampai 5 tahun bahkan lebih, datang ke samsat bayar dia hanya bayar pokoknya 3 tahun. Dan denda tidak ada jadi itu relaksasi yang diberikan," katanya.

Baca juga: Pemasukan Pajak di Penajam Paser Utara Capai Rp 35 Miliar, Tertinggi BPHTB dan Terendah Sarang Walet

Kemudian relaksasi bebas denda, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kedua dan seterusnya.

Namun, tetapi tidak termasuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Siapa saja yang ada tunggakan maka ketika dia datang membayar pajak itu tidak ada denda administrasi karena memang kita bebaskan seluruhnya," tuturnya.

Berdasarkan Undang- Undang 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdapat pajak progresif.

Pajak progresif itu adalah pajak atas kepemilikan kendaraan yang ke dua yang akan juga dibebaskan pajak.

"Jadi misalnya kalau kendaraan pertama pajaknya Rp 1 juta misal pajak progresifnya Rp 1,5 juta maka yang kedua tidak ada peningkatan pajak. Jadi sama saja. Pajak pertama dan kedua jadi sama dengan pajak pertama. Jadi progresif nya kami nol kan," kataIsmi.

Untuk relaksasi yang kelima menyangkut pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun sebelumnya.

Kepala Jasa Raharja Kaltim, Nasjwin menjelaskan bahwa dana yang dikumpulkan oleh Jasa Raharja melalui SWDKLLJ dipakai atau digunakan untuk dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk santunan.

"Tentunya dalam program relaksasi ini Jasa Raharja pasti melakukan support yaitu memberikan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun lewat atau tahun-tahun sebelumnya. Jadi bebas benda itu bentuk support kami yang tentunya diatur dalam peraturan menteri keuangan," ungkapnya.

Baca juga: Realisasi Pajak di Penajam Paser Utara Tembus Rp 35 Miliar Lebih per Agustus 2022

Sementara itu Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan menambahkan bahwa pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Bapenda Kaltim dan Jasa Raharja untuk meningkat pelayanan publik di kantor bersama Samsat.

"Ada beberapa yang ditekankan terutama penguatan registrasi dan identifikasi Ranmor di Kaltim dalam rangka menyikapi pembangunan IKN. Kedua mendukung program kaitannya pelaksanaan relaksasi pajak yang dilaksanakan oleh Pemprov Kaltim dan juga Jasa Raharja," pungkasnya.

Nah, supaya bisa mengurus pemutihan pajak kendaraan 2022 tersebut, tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Jangan sampai cuma karena ada satu syarat yang terlewat, Anda jadi batal mengurus pajak kendaraan.

Lalu apa saja persyaratan yang harus dibawa saat akan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan?

Secara umum, berikut poin-poin yang harus dipenuhi saat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor dilansir dari GridOto.com.

Untuk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), ada 3 syarat untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan, yaitu KTP asli sesuai di STNK dan BPKB.

1. Sediakan juga STNK dan BPKB asli.

2. Jika semua sudah siap datangi Samsat.

Sedangkan untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), persyaratannya seperti di bawah ini:

1. Siapkan Dokumen

- STNK asli dan fotokopi

- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi

- BPKB asli dan fotokopi

- Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai

Baca juga: Walikota Andi Harun Perkenalkan Pembayaran Pajak Berbasis Digital

2. Urus di Kantor Samsat

Pemohon datang langsung ke kantor Samsat membawa berkas persyaratan yakni bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi.

Ketiga fotokopi dokumen tersebut dimasukkan dalam map. Sedangkan BPKB asli dan kwitansi pembelian dimasukkan dalam map terpisah.

Jika proses balik nama beda wilayah maka pemohon wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.

3. Cek Fisik Kendaraan

Selanjutnya motor yang ingin di balik nama harus dibawa ke tempat cek fisik.

Jika sudah selesai bikers akan diberi lembaran hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan) untuk diserahkan bersama dengan berkas kelengkapan yang telah bikers siapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus balik nama (tukar nama)

Setelah selesai divalidasi, hasil pengesahan cek fisik dan berkas akan kembali diserahkan.

Hasil pengesahan cek fisik dan kwitansi pembelian agar difotokopi dan disimpan untuk melakukan pengurusan balik nama BPKB di Polda setelah STNK selesai di balik nama di Samsat.

4. Daftar Balik Nama

Daftar balik nama dilakukan di loket pendaftaran balik nama yang terletak di dalam gedung Samsat.

Berkas yang harus disiapkan untuk pendaftaran ini yakni STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000.

5. Ambil Notice dan Bayar Pajak

Jika sudah waktunya ambil Anda datang lagi ke Kantor Samsat dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli.

Berikan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama, fotokopi kwitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas, dan tunjukkan BPKB asli jika diminta.

Dokumen itu akan disatukan ke dalam satu map. Anda lalu diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus dibayar.

Baca juga: Aliran Dana Judi Online Diduga Sampai Ke Negara Suaka Pajak, PPATK Ungkap Cara Kerja Judi Online

6. Pengambilan STNK

Setelah membayar pajak, tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya (balik nama) menjadi atas nama pemilik baru.

Itu dia sob persyaratan serta berkas-berkas untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor, jangan sampai terlewat ya.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved